Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Sit LUKMAN ARI SANDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembubaran/Likuidasi Badan hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1LUKMAN ARI SANDY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. SUJOKO, A.P., S.S., S.H., CCLA.LUKMAN ARI SANDY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. BELUA ALENA ARTHAN bubar dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, dengan hormat Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak