Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Sit Nike Virginia Parahita 1.Kusmiani SH
2.Anindita Puji Prameswari
3.Agung Dwi Wibowo
4.Kapolres Situbondo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nike Virginia Parahita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK, S.H.Nike Virginia Parahita
Tergugat
NoNama
1Kusmiani SH
2Anindita Puji Prameswari
3Agung Dwi Wibowo
4Kapolres Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Daerah cq Kominfo kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TENGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
  2. Menyatakan barang bukti berupa handphone Merk Oppo Reno 2F dalam perkara tindak pidana Pornografi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Desember 2024 Patut dikesampingkan berdasarkan hukum;
  3.  Memerintahkan kepada TERGUGAT IV dalam hal ini Kepala Kepolisian Resor Situbondo untuk melakukan penghentian penyidikan;
  4. Memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Cq. Kominfo Kabupaten situbondo untuk melakukan pengawasan, Sosialisasi dan pemutusan akses akses jaringan sebagai pencegahan penyabar luasan video yang bermuatan Pornografi;
  5. Menetapkan dan memerintahkan TERGUGATI TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayarkan biaya kompensasi / ganti rugi, serta pemulihan nama baik PENGGUGAT dengan membayar secara tanggung rentang sebesar Rp. 250 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan;
  6. Mambarkan biaya Perkara kepada Para TERGUGAT.

 

SUBSIDER

Bilamana Majelis Hakim pemeriksan dalam parkara ini berpendapat lain, kiranya mohon putusan vang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak