Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Sit SURYANI, S.H. RICO ANDIONO alias RICO bin alm. HATIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2313/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO ANDIONO alias RICO bin alm. HATIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : Bahwa terdakwa RICO ANDIONO alias RICO bin (alm) HATIP Pertama pada Hari Selasa Tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 21.30 wib, Kedua pada hari Senin Tanggal 24 Maret 2025 pukul 17.30 wib, Ketiga pada hari Jumat Tanggal 28 Maret 2025 pukul 20.00 wib, Keempat pada hari Kamis Tanggal 10 April 2025 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di depan pendopo aryo alun alun Situbondo jl kartini No 01 Kauman Kel Dawuhan Kec Situbondo Kab Situbondo Kelima pada Hari Kamis Tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 wib, bertempat di halaman parkir RSUD Abdoeraheem Situbondo Alamat Kel Patokan Kec Situbondo Kab Situbondo, Keenam pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.30 wib di depan toko alamat Jalan Irian Jaya Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo, dan Ketujuh Pada Hari Minggu Tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2025 bertempat di parkir swalayan roxy situbondo Alamat Jl Basuki Rahmat Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pertama diawali pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa keluar dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, No. Pol : DK – 3239 – AN dengan tujuan untuk jalan– jalan di sekitar alun-alun Situbondo, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berhenti di depan pendopo Aryo dan melihat 1 (satu) buah Helm merk INK warna Hitam yang sedang di letakkan di spion Sepeda motor di tinggal oleh pemiliknya, selanjutnya terdakwa berjalan dan menghampiri helm tersebut kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban Moh Fur Qon Firmansyah (pemilik helm Ink warna hitam) terdakwa mengambil helm tersebut dan terdakwa letakkan di tengah sepeda motor kemudian terdakwa bawa pulang kerumahnya, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa membawa 1 (satu) buah Helm merk INK warna Hitam ke pintu masuk pelabuhan Kalbut Situbondo dan menjual helm tersebut kepada saksi MISNATO dengan harga Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah); - Kedua pada hari Senin Tanggal 24 Maret 2025 pukul 17.30 wib, Ketiga pada hari Jumat Tanggal 28 Maret 2025 pukul 20.00 wib dan Keempat pada hari Kamis Tanggal 10 April 2025 sekira pukul 20.00 wib yang ketiganya bertempat di depan pendopo aryo alun alun Situbondo jl kartini No 01 Kauman Kel Dawuhan Kec Situbondo Kab Situbondo terdakwa telah mengambil 1 buah Helm KYT warna putih milik saksi korban Wulan Suci Romadhina, 1 buah Helm KYT warna putih milik saksi korban Julianda Duta Pratama dan 1 buah helm KYT warna putih milik saksi korban Angga Alfiyanto yang terdakwa ambil tanpa sepengetahuan dan seijin para saksi korban yang dilakukan dengan cara yang sama dengan perbuatan terdakwa yang pertama, selanjutnya terdakwa menjual 1 buah Helm KYT warna putih milik saksi Wulan Romadhina kepada saksi SAFARI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 buah Helm KYT warna putih milik saksi Julianda Duta Pratama kepada saksi Surawi sebesar Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dan 1 buah Helm KYT warna putih milik saksi Angga Alfiyanto kepada saksi MISNATO sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); - Kelima pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 wib ketika terdakwa selesai menjenguk teman terdakwa di RSUD Abdoerahem Situbondo, dan pada saat akan pulang dari RSUD Abdoerahem Situbondo tepatnya di parkiran Sepeda motor RSUD Abdoerrahem Situbondo terdakwa melihat 1 (satu) buah Helm merk INK warna biru yang dicantolkan diatas sepion sepeda motor yang ditinggal pemiliknya, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil helm tersebut, selanjutnya terdakwa berjalan mendekati 1 (satu) buah Helm merk INK warna Biru kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban Lukik mengambil 1 (satu) buah Helm merk INK warna Biru, kemudian terdakwa letakkan pada bagian Tengah sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, No. Pol : DK – 3239 – AN milik terdakwa dan membawanya ke rumah Wawan (Daftar Pencarian saksi) yang beralamat di Desa Cerme Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso untuk dijual dengan Harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); - Keenam pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.30 wib terdakwa keluar dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam No. Pol : DK – 3239 – AN, dengan maksud membeli obat asam urat di apotek cenderawasih Situbondo, setelah selesai membeli obat terdakwa pulang melintasi Jalan Irian Jaya Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo , kemudian sesampainya di depan toko Vistory melihat sebuah helm 1 (satu) buah helm merk cargloss warna cokelat tua yang di cantolkan di spion sepeda motor sebelah kanan dan ditinggal pemiliknya, kemudian terdakwa memarkir sepeda motor yang terdakwa gunakan di samping sepeda motor milik saksi korban Ikmala , selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa mengambil helm dengan menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa letakkan di bagian tengah sepeda motor yang terdakwa kendarai, dan membawanya pulang dan sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa jual kepada saksi Hendra Adi Prayitno dengan harga sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); - Ketujuh pada Hari Minggu Tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan tujuan mencari sasaran helm yang dapat di ambil, selanjutnya terdakwa memutuskan untuk pergi ke Swalayan Roxy, kemudian terdakwa masuk dan memarkir sepeda motor milik terdakwa di sisi sebelah timur tepatnya di dekatnya tangga, disana terdakwa melihat 1 (satu) buah helm merk DYR Subaru warna hitam yang di tinggal berbelanja oleh pemiliknya, kemudian terdakwa mendekati helm tersebut dan selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban Mohammad Rendi Maulana Terdakwa (Pemilik helm) terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm merk DYR Subaru warna hitam kemudian terdakwa gunakan dan terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa dan belum sempat terjual pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Wizay Rifky Abror Barbara dan saksi Bisma Ellah Rakhman di rumah terdakwa yang beralamat Kp Tanjung Pecinan Rt 02 Rw 09 Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Situbondo Kabupaten Situbondo dan pada saat dilakukan penangkapan petugas kepolisian mengamankan, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam No. Pol : DK – 3239 – AN, 1 (satu) Kunci sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam No. Pol : DK – 3239 – AN, 1 (satu) buah helm merk DYR Subaru warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna merah selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa Kepolres Situbondo Guna proses lebih lanjut; - Akibat kejadian tersebut saksi korban Moh Fur Qon Firmansyah mengalami kerugian sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban Wulan Suci Romadhina mengalami kerugian sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), saksi korban Julianda Duta Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi korban Angga Alfiyanto mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saksi korban Lukik mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi korban Ikmala mengalami kerugian sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi korban Mohammad Rendi Maulana mengalami kerugian sebesar Rp 266.000,- (Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan total keseluruhan kerugian sebesar Rp 2.726.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan uang hasil dari penjualan beberapa helm tersebut habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari . Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya