Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Sit |
Tanggal Surat |
Jumat, 11 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nike Virginia Parahita |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TAUFIK, S.H. | Nike Virginia Parahita |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kusmiani SH | 2 | Anindita Puji Prameswari | 3 | Agung Dwi Wibowo | 4 | Kapolres Situbondo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Daerah cq Kominfo kabupaten Situbondo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primer
- Menyatakan TERGUGAT I dan TENGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
- Menyatakan barang bukti berupa handphone Merk Oppo Reno 2F dalam perkara tindak pidana Pornografi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Desember 2024 Patut dikesampingkan berdasarkan hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT IV dalam hal ini Kepala Kepolisian Resor Situbondo untuk melakukan penghentian penyidikan;
- Memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Cq. Kominfo Kabupaten situbondo untuk melakukan pengawasan, Sosialisasi dan pemutusan akses akses jaringan sebagai pencegahan penyabar luasan video yang bermuatan Pornografi;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGATI TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayarkan biaya kompensasi / ganti rugi, serta pemulihan nama baik PENGGUGAT dengan membayar secara tanggung rentang sebesar Rp. 250 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan;
- Mambarkan biaya Perkara kepada Para TERGUGAT.
SUBSIDER
Bilamana Majelis Hakim pemeriksan dalam parkara ini berpendapat lain, kiranya mohon putusan vang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |