Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT. BELUA ALENA ARTHAN bubar dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk LUKMAN ARI SANDY sebagai Likuidator di dalam proses pembubaran dan Likuidasi PT. BELUA ALENA ARTHAN;
- Memerintahkan Likuidator yang ditunjuk untuk melakukan pengurusan dan pemberasan harta serta pembayaran dan pembagian harta tersebut kepada semua pemegang saham dan atau pihak yang berhak, melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggung-jawab PT. BELUA ALENA ARTHAN sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, dengan hormat Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |