Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Sit 1.MISTAJI
2.PUYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1MISTAJI
2PUYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.MISTAJI
2MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.PUYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima permohonan Para Pemohon;
  2. Mengesahkan dan mengijinkan pergantian tahun lahir anak kedua Para Pemohon yang bernama TITIS AMILIYA, semula dari “03 Juni 2000” menjadi nama “03 Juni 2011”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak