Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Sit H.NUR MUHAMMAD KHALID 1.H.MASDUKI
2.MASKUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1H.NUR MUHAMMAD KHALID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Syaiful Bakri, S.H., M.H.H.NUR MUHAMMAD KHALID
Tergugat
NoNama
1H.MASDUKI
2MASKUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mustajib, S.H., M.H.H.MASDUKI
2Mustajib, S.H., M.H.MASKUR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli sebidang tanah dengan persil No. 58 Klas S.III luas 1.534 ha (15.340 M2) yang terletak di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara      : Saluran Irigasi (Sungai)
  • Sebelah Timur     : Sawah Milik Fitriyah dan Sawah Milik Hairi
  • Sebelah Selatan   : Saluran Irigasi (Sungai)
  • Sebelah Barat      : Sawah Milik Hafit

Antara P. Rukija al. H. Dahlan dengan H. Sjarkawi al. Gawi adalah Jual Beli yang sah;

4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan persil No. 58 Klas S.III luas 1.534 ha (15.340 M2) yang terletak di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara      : Saluran Irigasi (Sungai)
  • Sebelah Timur     : Sawah Milik Fitriyah dan Sawah Milik Hairi
  • Sebelah Selatan   : Saluran Irigasi (Sungai)
  • Sebelah Barat      : Sawah Milik Hafit

Kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau pejabat lain yang berwenang;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar Rp. 12.160.000.000,- (dua belas miliyar seratus enam puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika secara tanggung renteng kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;

8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak