Dakwaan |
C. DAKWAAN : -------------- Bahwa terdakwa MASTUR pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025, bertempat di kamar Penginapan Dinar Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada sekitar tahun 2022 terdakwa membeli bahan peledak (sumbu ledak) kepada orang yang tidak dikenal yang saat itu bertemu di pinggir jalan Bangil Kota Pasuruan, selanjutnya terdakwa membeli bahan peledak (sumbu ledak) dengan harga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), terdakwa mendapat bahan peledak (sumbu ledak) sebanyak 2 gulung yaitu pertama berwarna merah dan berwarna orange, dan bahan peledak (sumbu ledak) tersebut berbentuk kabel namun didalamnya terdapat serbuk bahan peledak, kemudian setengah dari sumbu ledak tersebut digunakan untuk bahan campuran dalam pembuatan detonator yang digunakan untuk bom ikan, kemudian terdakwa membuat bom ikan dengan cara sumbu ledak dikupas kulitnya terlebih dahulu dan terkumpul bubuk/serbuk ledak selanjutnya bubuk tersebut dicampur dengan potassium Clorat, dan campuram bubuk tersebut dimasukan kedalam klontong (aluminium berbentuk tabung panjang + 5 cm) dan dibagian bawah klontong diberi belerang terlebih dahulu lalu serbuk bahan peledak dimasukan dan bagian atas diberi kapas sebagai penutup, dan apabila digunakan untuk bom ikan detonator tersebut dimasukkan kedalam botol minuman mineral yang sebelumnya diisi potassium klorat, kapas penutup diambil dan diganti dengan sumbu ledak + 5-10 cm sebagai sumbu. Selanjutnya bahan peledak tersebut sebagian dipergunakan untuk mencari ikan dan sebagian lagi disimpan dilahan depan rumah samping pohon pisang dirumah kontrakan Jl. Juanda No. 11 Probolinggo, dan sebelum terdakwa menyimpan bahan peledak tersebut didalam tanah terdakwa telah memasukan bahan peledak tersebut di bungkus dengan plastik. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 00.00 Wib terdakwa mengambil bahan peledak (sumbu ledak) yang terdakwa tanam/ disimpan didalam tanah didepan rumah kontrakan terdakwa bertujuan untuk dibawa ke pulau Raas Sumenep digunakan untuk mencari ikan, setelah terdakwa berhasil mengambil bahan peledak tersebut selanjutnya terdakwa membersihkan pakai lap kain lalu terdakwa masukkan ke kardus bekas air mineral Club dan terdakwa memasukan kedalam tas ransel warna hitam Polostar, setelah itu terdakwa berangkat ke pelabuhan Jangkar Situbondo, selanjutnya sekitar hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa dengan mengendarai bus tiba di pelabuhan Jangkar Situbondo. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa sampai di Situbondo dan terdakwa menginap dirumah penginapan Dinar Pelabuhan Jangkar Situbondo untuk menunggu kapal expres yang berangkat ke pulau Raas Sumenep. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa berada di kamar Penginapan Dinar Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo terdakwa didatangi oleh Petugas dari Polda Jatim, selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam merk PoloStar yang berisi Detonating cord/sumbu ledak warna merah dengan panjang + 49 meter ukuran 25 gr, Detonating cord/sumbu ledak warna orange dengan panjang + 36 meter ukuran 10 gr, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A3x dengan Simcard XL Axiata Nomor 085920641864 dan Axis Nomor 083843971482, dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA dengan simcard XL Axiata Nomor 087760992054 dan Telkomsel Nomor 082245129449; - Bahwa dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Sumbu ledak warna merah & orange No.Lab: 3074/BHF/2025 hari Senin Tanggal 21 April 2025 telah selesai melakukan pemeriksaan barang bukti bahan dimaksud dengan hasil sebagai berikut: 1. Nomor Bukti 186/2025/BHF : 1 (satu) utas sumbu ledak warna merah dengan ukuran panjang 23 cm U95 + 0,057 mm dan diameter 5,95 mm U95 + 0,057 mm; 2. Nomor Bukti 187/2025/BHF : 1 (satu) utas sumbu ledak warna orange dengan ukuran panjang 27,5 cm U95 + 0,057 mm dan diameter 5,19 mm U95 + 0,057 mm;; Kesimpulan: Nomor Bukti 186/2025/BHF dan 187/2025/BHF: didapatkan adanya kandungan PETN (Pentaerythritol Tetranitrate) sebagai bahan inti (core load) yang menghasilkan gelombang kejut sangat cepat dan kuat untuk menyulut bahan peledak utama, bahan tersebut merupakan bahan peledak jenis High Explosive. ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 1 ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan “Ordonnantie Tjidelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 No. 17) dan UU RI dahulu No. 8 tahun 1948 ------ |