Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit SURYANI, S.H. ABD. RAHMAN alias RAHMAN bin NUR SAHNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 93/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2315/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. RAHMAN alias RAHMAN bin NUR SAHNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : KESATU --------- Bahwa Terdakwa ABD. RAHMAN Alias RAHMAN Bin NUR SAHNI pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.54 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Raya Pasir Putih yang masih kawasan hutan Petak 38A masuk Kampung Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- - Berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mendatangi Kawasan hutan Perhutani Bungatan tepatnya di petak 36U Blok Watu Kenong bagian hutan Gunung Ringgit menggunakan sepeda motor Honda Kharisma warna hitam silver Nopol P-2604-BA berniat untuk mengangkut kayu yang sudah terdakwa tebang sebelumnya, dengan menggunakan gergaji kayu, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa langsung memotong pohon jati yang sudah roboh menjadi 2 (dua) batang masing-masing dengan panjang 1 (satu) meter, sedangkan sisa potongan bagian atas terdakwa biarkan di lokasi , kemudian 2 (dua) batang kayu jati tersebut terdakwa bentuk (dampis) menggunakan kapak (Daftar Pencarian Barang) untuk mempermudah pengangkutan selanjutnya terdakwa menaikkan 2 (dua) batang kayu jati keatas jok sepeda motor Honda Kharisma warna hitam silver Nopol P-2604-BA , kemudian terdakwa mencari rumput dan daundaun untuk menutupi kayu jati yang terdakwa telah ambil, selanjutnya terdakwa ikat dengan menggunakan tali karet warna hitam. Dan membawanya keluar dari kawasan hutan dan setelah sampai di Jalan raya Pasir Putih, sekira kurang lebih 2 (dua) kilometer dari lokasi penebangan, saksi THOFIK IMAM HIDAYAT bersama dengan saksi SLAMET PRIYADI dan saksi AHMAD SAUDI ARAB telah mengamankan terdakwa yang sedang mengangkut 2 (dua) Batang Kayu jati yang tidak disertai dengan surat sahnya hasil hutan. - Bahwa ketika di lakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku telah mengangkut 2 (dua) Batang Kayu Jati yang di dapat dengan cara menebang kayu jati di kawasan RPH Bungatan; - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi THOFIK IMAM HIDAYAT bersama dengan saksi SLAMET PRIYADI , saksi AHMAD SAUDI ARAB dan petugas kepolisian Resor Situbondo melakukan lacak balak atas pengakuan terdakwa untuk mencari tunggak dan sisa pohon jati yang sebelumnya ditebang terdakwa di Kawasan Hutan RPH Bungatan, dan di temukan 2 (dua) tunggak pohon jati dan 1 (satu) batang sisa potongan pohon jati bagian atas di petak 36U Blok Watu Kenong bagian hutan Gunung Ringgit dengan koordinat 7?41’35,442”S 113?49’57,438”E yang dekat dengan sungai, lalu 2 (dua) tunggak pohon jati dan 1 (satu) batang sisa potongan pohon jati bagian atas dipotong untuk di identifikasi/dicocokkan dengan 2 batang kayu jati berbentuk gelondong yang diangkut oleh terdakwa dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) batang kayu berbentuk gelondong tersebut identik berasal dari kawasan hutan KRPH BUngatan petak 36U Blok Watu Kenong bagian hutan Gunung Ringgit dengan koordinat 7?41’35,442”S 113?49’57,438”E , sehingga Terdakwa beserta barang bukti berupa : • 1 (satu) buah gergaji kayu dengan panjang 70 cm. • 1 (satu) buah buah tas selempang warna hitam merk DAXLER. • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Kharisma warna hitam silver Nopol P-2604-BA, beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Kharisma atas nama RAHMAD SARI YULIANDA. • 2 (dua) batang kayu dalam bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 100 cm diameter 28 cm. • 1 (satu) buah tali karet warna hitam. • 1 (satu) buah KTP atas nama ABD. RAHMAN. • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A57 warna hitam. • 1 (satu) buah Helm merk Honda warna hitam. dilimpahkan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; - Dengan adanya kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 11.026.000,- (sebelas juta dua puluh enam ribu rupiah) dan kerugian berupa rusaknya lingkungan dikawasan hutan yang tidak bisa dinilai dengan uang. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 37 Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.. A T A U KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa ABD. RAHMAN Alias RAHMAN Bin NUR SAHNI pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.54 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Raya Pasir Putih yang masih kawasan hutan Petak 38A masuk Kampung Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------- - Berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mendatangi Kawasan hutan Perhutani Bungatan tepatnya di petak 36U Blok Watu Kenong bagian hutan Gunung Ringgit menggunakan sepeda motor Honda Kharisma warna hitam silver Nopol P-2604-BA berniat untuk mengangkut kayu yang sudah terdakwa tebang sebelumnya pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib dengan menggunakan gergaji kayu, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa langsung memotong pohon jati yang sudah roboh menjadi 2 (dua) batang masing-masing dengan panjang 1 (satu) meter, sedangkan sisa potongan bagian atas terdakwa biarkan di lokasi , kemudian 2 (dua) batang kayu jati tersebut terdakwa bentuk (dampis) menggunakan kapak (Daftar Pencarian Barang) untuk mempermudah pengangkutan selanjutnya terdakwa menaikkan 2 (dua) batang kayu jati keatas jok sepeda motor Honda Kharisma warna hitam silver Nopol P-2604-BA , kemudian terdakwa mencari rumput dan daun-daun untuk menutupi kayu jati yang terdakwa telah ambil, selanjutnya terdakwa ikat dengan menggunakan tali karet warna hitam. Dan membawanya keluar dari kawasan hutan dan setelah sampai di Jalan raya Pasir Putih, sekira kurang lebih 2 (dua) kilometer dari lokasi penebangan, saksi THOFIK IMAM HIDAYAT bersama dengan saksi SLAMET PRIYADI dan saksi AHMAD SAUDI ARAB telah mengamankan terdakwa yang sedang mengangkut 2 (dua) Batang Kayu jati yang tidak disertai dengan surat sahnya hasil hutan. - Bahwa ketika di lakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku telah mengangkut 2 (dua) Batang Kayu Jati yang di dapat dengan cara menebang kayu jati di kawasan RPH Bungatan serta pernah melakukan penebangan 1 (satu) Pohon kayu jati pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib yang selanjutnya terdakwa potong menjadi 7 (tujuh) batang, dan terdakwa angkut Angkut kerumah saksi BALA alias PAK HAKI untuk digergaji menjadi 40 (empat puluh) papan dengan ongkos Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian papan tersebut terdakwa jual kepada saksi TIRTA sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi THOFIK IMAM HIDAYAT bersama dengan saksi SLAMET PRIYADI , saksi AHMAD SAUDI ARAB dan petugas kepolisian Resor Situbondo melakukan lacak balak atas pengakuan terdakwa untuk mencari tunggak dan sisa pohon jati yang sebelumnya ditebang terdakwa di Kawasan Hutan RPH Bungatan, dan di temukan 2 (dua) tunggak pohon jati dan 1 (satu) batang sisa potongan pohon jati bagian atas di petak 36U Blok Watu Kenong bagian hutan Gunung Ringgit dengan koordinat 7?41’35,442”S 113?49’57,438”E yang dekat dengan sungai, lalu 2 (dua) tunggak pohon jati dan 1 (satu) batang sisa potongan pohon jati bagian atas dipotong untuk di identifikasi/dicocokkan dengan 2 batang kayu jati berbentuk gelondong yang diangkut oleh terdakwa dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) batang kayu berbentuk gelondong tersebut identik berasal dari kawasan hutan KRPH BUngatan petak 36U Blok Watu Kenong bagian hutan Gunung Ringgit dengan koordinat 7?41’35,442”S 113?49’57,438”E , sehingga Terdakwa beserta barang bukti berupa : • 1 (satu) buah gergaji kayu dengan panjang 70 cm. • 1 (satu) buah buah tas selempang warna hitam merk DAXLER. • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Kharisma warna hitam silver Nopol P-2604-BA, beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Kharisma atas nama RAHMAD SARI YULIANDA. • 2 (dua) batang kayu dalam bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 100 cm diameter 28 cm. • 1 (satu) buah tali karet warna hitam. • 1 (satu) buah KTP atas nama ABD. RAHMAN. • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A57 warna hitam. • 1 (satu) buah Helm merk Honda warna hitam. dilimpahkan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; - Dengan adanya kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 11.026.000,- (sebelas juta dua puluh enam ribu rupiah) dan kerugian berupa rusaknya lingkungan dikawasan hutan yang tidak bisa dinilai dengan uang. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 37 Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Pihak Dipublikasikan Ya