Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2025/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. | ZULFIATUL LAILI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Hal ini, Bupati Situbondo Cq Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Cq Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat melalui petugas medisnya terhadap Penggugat melalui opersi cesar adalah merupakan perbuatan malpraktek kedokteran.
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata.
- Menghukum Tergugat untuk bertanggungjawab secara hukum atas tindakan medisnya melalui operasi cesar terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat :
- Kerugian materiil biaya rumah sakit sebesar Rp. 150.000.000 Seratus lima puluh juta rupiah)
- Biaya beli obat sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
- Biaya immateriil sebesar sebesar Rp. 150.000.000 ( ratus lima puluh juta rupiah) Yang harus dibayar oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk meminta maaf melalui media massa kepada diri Penggugat.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |