Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima gugatan dari Penggugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhmya.
- Menyatakan bahwa jual-beli tanah oleh Penggugat dengan Tergugat seperti yang tersebut dalam kwitansi tanggal 20 Februari 2013 atas sebidang tanah Hak Milik seluas: 4100 m2 (empat ribu seratus meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 1810 tanggal 16 Oktober 1997, Sertifikat Hak Milik Nomor: 521/Desa Duwet atas nama SURTININGSIH adalah sah demi Hukum.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah sengketa tersebut sesuai dengan kwitansi pembelian tanggal 20 Februari 2013 dan tidak ada Pihak lain yang berhak.
- Memerintakan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Situbono untuk mencatat balik nama atas tanah sengketa tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo ini diatas namanya Penggugat (SITI MARIANINGSIH).
- Membebankan serluruh biaya yang timbul akibat gugatan ini kepada Peggugat.
SUBSIDAIR:
Memutus lain sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku dan sesuai dengan keadilan. |