Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Sit 1.MISWA
2.SUPIANI
2.SUNADIA
3.HESI
4.MAULATUL MAULIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MISWA
2SUPIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. KHALIL MASDURI, SH.MISWA
2MOH. KHALIL MASDURI, SH.SUPIANI
Tergugat
NoNama
1SUNADIA
2HESI
3MAULATUL MAULIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Buku Letter C Nomor : 831 Persil Nomor : 18 Klas D.I Luas ± 710 M2 Atas Nama P. LADIFAH bin BUSAH dengan batas - batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Kuburan Keluarga dan tanah sisa milik Penggugat

Sebelah Selatan : Jalan Paving (Jalan Desa)

Sebelah Timur : B. Her/ Sukarti

Sebelah Barat : Jalan Desa

adalah sah milik MISWA (in casu Penggugat);

4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengusai Objek Sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan Objek sengketa bila perlu meminta bantuan pejabat berwenang dan penegak hukum dalam melaksanakan isi putusan;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;

8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak