Petitum |
P R I M A I R:
- Menerima gugatan dari Penggugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Bahwa jual beli tanah oleh Penggugat seperti yang tersebut dalam kwitansi tanggal 20 Februari 2013 dari Tergugat atas “sebidang tanah Hak Milik seluas: 4100 M2 (empat ribu serratus meter persegi), diuraikan dalam surat ukur Nomor: 1810,- tanggal 16 Oktober 1997, Sertifikat Hak Milik Nomor:521/Desa Duwet, pada tanggal 13 Agustus 1989 atas nama SURTININGSIH adalah syah demi hukum.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah sengketa tersebut sesuai dengan kwitansi pembelian tanggal 20 Februari 2013 dan tidak ada pihak lain yang berhak.
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk mencatat balik nama atas tanah sengketa tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo ini diatas Namanya Penggugat (SITI MARIANINGSIH).
- Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat gugatan ini kepada Penggugat.
SUBSIDAIR:
Memutus lain sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku dan sesuai dengan keadilan. |