Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. EDI HARTONO alias AANG bin JALAL alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1991/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa EDI HARTONO alias A'ANG bin JALAL (alm) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Ruang tamu rumah yang beralamat Dsn.Olean Krajan RT05 RW 04 Ds.Olean Kec.Situbondo Kab.Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka GUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran Narkotika di Kecamatan Situbondo tepatnya di Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Bahwa kemudian Saksi RETNO bersama BRIGADIR VENDI EKO bertemu dengan Saksi ABDUL KADIR (Informan) di Alfamart di Desa Tenggir Panji Situbondo kemudian memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan memesan narkotika jenis shabu kemudian Saksi ABDUL menghubungi Terdakwa EDI HARTONO alias A'ANG bin JALAL (alm) untuk meminta bantuan kepada Terdakwa untuk dicarikan atau dibelikan sabu. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi ABDUL mendatangi Terdakwa yang sedang menjaga warung milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Olean Krajan Rt 05 Rw 04 Ds. Olean Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Saksi ABDUL langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “400 BUAT BELI BAHAN, YANG 100 TOP UP DANA”. Kemudian Terdakwa berangkat ke Kost Anggrek tempat Saksi NUR RAMDANI ADI SAPUTRA alias DANI bin MUHAMMAD MARSUDI (alm) (Saksi dilakukan peminjaman dalam berkas perkara terpisah) tinggal di Jln. Angrek masuk Kel. Patokan kec. Situbondo Kab. Situbondo menggunakan sepeda motor merk Suzuki RC Bravo milik Terdakwa. Sesampai di depan Kost Anggrek, Terdakwa langsung menelfon Saksi DANI namun tidak diangkat karena Saksi DANI sedang tidur, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi DANI keluar kamar dan melihat Terdakwa sedang menunggu Saksi DANI didepan kost, lalu Saksi DANI menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam kost, lalu Terdakwa menyampaikan maksutnya datang ke Kost Saksi DANI dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa membeli sabu kepada Saksi DANI dengan cara Terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi DANI yang diletakkan menggunakan tangan di lantai depan Saksi DANI berdiri dan meminta bantuan kepada Saksi DANI untuk men top up uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke aplikasi dana milik Terdakwa. Lalu saksi DANI menyetujui dan memerintahkan agar Terdakwa menunggu di kostnya dan saksi DANI berpura-pura keluar untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara membungkus lalu saksi DANI berjalan keluar saat berjalan keluar tersebut saksi DANI mengambil sabu yang sebelumnya Saksi DANI simpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di jendela kamar kost lalu SAK DANI memasukan ke dalam saku celana pendek yang DANI gunakan dan SAKIT keluar kost meminjam sepeda motor merk Suzuki RC Bravo milik Terdakwa dan pergi menuju Alfamart untuk top up saldo dana kemudian kembali ke tempat kost Saksi DANI lalu Saksi DANI menyerahkan sabu yang berada di dalam rokok kepada Terdakwa dengan tangan kanan Saksi DANI. Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan melihat Saksi ABDUL sedang menunggu di kuris depan rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ABDUL KADIR. Kemudian Terdakwa mengambil alat hisab sabu miliknya dan merangkai alat hisab sabu dan Saksi ABDUL memasukan sabu ke dalam pipet lalu dibakar dan kemudian di hisap sebanyak 3 (tiga) kali kemudian bergantian Terdakwa mengisap sebanyak 1 (satu) hisapan dan diletakan di atas lantai. sekira pukul 16.00 WIB Saksi ABDUL menghubungi saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo dengan mengirim pesan yang berisi “GAS (laksanakan penangkapan)” kemudian saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka GUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa lalu menemukan barang bukti 1 (satu) poket berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram,1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna biru, 1 (satu) Unit HP merk REALME warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk SUZUKI Type RC BRAVO warna biru No Pol : P 2224 EP. Berdasarkan hasil introgasi kepada Terdakwa dapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh Saksi DANI. - Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ZAINUL ARIFIN alias INUL bin BUNARSO (Saksi dilakukan pengumpulan dalam berkas perkara terpisah) di kamar Kost Anggrek Jln. Angrek Kel. Patokan kec. Situbondo Kab. Situbondo, saksi INUL meminta sabu kepada saksi DANI dengan berkata “DAN MAU MINTA SABUNYA” kemudian saksi DANI menjawab “IYA” kemudian saksi DANI kembali ke kamar kostnya untuk mengambil sabu dan alatnya bongnya, kemudian saksi INUL menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan kepada saksi DANI, namun saksi DANI tolak lalu INUL membawa sabu dibantu oleh saksi DANI yang pipet yang berisi sabu,setelah selesai menggunakan sabu, Saksi DANI berbincang-bincang dengan Saksi DANI. Sekira pukul 17.00 WIB Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka GUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan di Kamar saksi INUL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terbalut isolasi dan 1 (satu) buah tisu ditemukan di dalam bungkus bekas rokok merk GUDANG GARAM yang ada di lemari kamar kos, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik ditemukan di kresek warna merah yang di letakan di belakang punggung yang terhimpit celana saksi INUL, dan 1 (satu) Unit HP merk REALME warna hitam ditemukan di atas kasur kamar saksi INUL. Sekira pukul 17.00 WIB Saksi RETNO ANGGA PURNOMO menemukan Saksi DANI sedang berjalan di depan kamar mandi kost lalu setelah dilakukan pemeriksaan Saksi DANI mengakui bahwa Saksi DANI adalah yang dimaksud oleh Terdakwa dan setelah di interogasi ditemukan narkotika jenis sabu di kamar kost miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost Saksi DANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru di dalamnya ada Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,45 (nol koma empat satu) gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru di dalamnya ada Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,41 (nol koma empat satu) gram, dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna merah di dalamnya ada Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,41 (nol koma empat satu) gram di temukan di dalam bungkusan tisu warna putih yang di simpan oleh Saksi DANI di saku celana jeans bergantung di gantungan baju dalam kamar kost Saksi DANI dan di saku depan sebelah kanan celana pendek yang Saksi DANI gunakan ditemukan uang sebesar Rp.400.000. (empat ratus ribu rupiah) dan diakui merupakan uang hasil penjualan sabu kepada Terdakwa. Berdasarkan hasil introgasi Saksi DANI dengan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo bahwa Saksi DANI mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara RIZAL (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB didekat tempat Sampah samping utara Masjid di bungkus bekas rokok Gudang garam Surya 12 warna merah dengan cara Saksi DANI menelfon saudara RIZAL (DPO) menanyakan tidaknya narkotika jenis sabu, kemudian saudara RIZAL (DPO) menunjuk Saksi DANI untuk berangkat ke Lumajang naik bus dan menuju ke arah Jember dan turun di terminal Jatiroto, pada saat memasuki Kabupaten Lumajang Saksi DANI mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu kepada saudara RIZAL (DPO) sebesar Rp. 2.200.000. (dua juta dua ratus ribu rupiah).Kemudian saudara RIZAL (DPO) memberikan narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram tersebut kepada Saksi DANI dengan cara sengaja ditempatkan di dekat tempat sampah samping utara Masjid di bungkus bekas rokok Gudang garam Surya 12 warna merah. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 01720/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si HANDI PURWANTO,ST , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md sebagai sebagai pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 04863/2025/NNF.- sd 04865/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan pelaku tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan penipuan tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan pengacara tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa EDI HARTONO alias A'ANG bin JALAL (alm) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Ruang tamu rumah yang beralamat Dsn.Olean Krajan RT05 RW 04 Ds.Olean Kec.Situbondo Kab.Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili kasus ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa EDI HARTONO alias A'ANG bin JALAL (alm) tiba di Kost Anggrek yang beralamat Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo tempat saksi NUR RAMDANI ADI SAPUTRA alias DANI bin MUHAMMAD MARSUDI (alm) (Saksi dilakukan dalam berkas kasus) tinggal, Terdakwa menelfon saksi DANI namun tidak diangkat karena Saksi DANI sedang tidur, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi DANI keluar kamar dan melihat Terdakwa sedang menunggu Saksi DANI didepan kost, lalu Saksi DANI menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam kost, lalu Terdakwa menyampaikan tujuannya datang ke Kost Saksi DANI dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa membeli sabu kepada Saksi DANI dengan cara Terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi DANI yang diletakkan menggunakan tangan lokasi di lantai depan Saksi DANI berdiri dan meminta tolong kepada Saksi DANI untuk men top up uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke aplikasi dana milik Terdakwa. Lalu saksi DANI menyetujui dan memerintahkan agar Terdakwa menunggu di kostnya dan saksi DANI berpura-pura keluar untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara membungkus lalu saksi DANI berjalan keluar saat berjalan keluar tersebut saksi DANI mengambil sabu yang sebelumnya Saksi DANI simpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di jendela kamar kost lalu SAK DANI memasukan ke dalam saku celana pendek yang DANI gunakan dan SAKIT keluar kost mengambil sepeda motor merk Suzuki RC Bravo milik Terdakwa dan pergi menuju Alfamart untuk top up saldo dana kemudian kembali ke tempat kost Saksi DANI lalu Saksi DANI menyerahkan sabu yang berada di dalam rokok kepada Terdakwa dengan tangan kanan Saksi DANI. Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan melihat Saksi ABDUL sedang menunggu di kursi depan rumah Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ABDUL KADIR. Kemudian Terdakwa mengambil alat hisab sabu miliknya dan merangkai alat hisab sabu dan Saksi ABDUL memasukan sabu ke dalam pipet lalu dibakar dan kemudian di hisap sebanyak 3 (tiga) kali kemudian bergantian dengan Terdakwa mengisap sebanyak 1 (satu) hisapan dan diletakan di atas lantai. sekira pukul 16.00 WIB Saksi ABDUL menghubungi saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo dengan mengirim pesan yang berisi “GAS (laksanakan penangkapan)” kemudian saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka GUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa lalu menemukan barang bukti 1 (satu) poket berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram,1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna biru, 1 (satu) Unit HP merk REALME warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk SUZUKI Type RC BRAVO warna biru No Pol : P 2224 EP. Berdasarkan hasil introgasi kepada Terdakwa dapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh Saksi DANI. - Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi DANI bersama dengan Saksi ZAINUL ARIFIN alias INUL bin BUNARSO (Saksi dilakukan penandatanganan dalam berkas perkara terpisah) di kamar Kost Anggrek Jln. Angrek Kel. Patokan kec. Situbondo Kab. Situbondo, Saksi INUL meminta sabu kepada Saksi DANI dengan berkata “DAN MAU MINTA SABUNYA” kemudian Saksi DANI menjawab “IYA” kemudian Saksi DANI kembali ke kamar kostnya untuk mengambil sabu dan alatnya bongnya, kemudian Saksi INUL menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan diserahkan kepada Saksi DANI, namun Saksi DANI tolak lalu Saksi INUL mengkonsumsi sabu dibantu oleh Saksi DANI yang membakar pipet yang berisi sabu, setelah selesai menggunakan sabu, Saksi DANI berbincang-bincang dengan Saksi DANI. Sekira pukul 17.00 WIB Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka GUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan di Kamar saksi INUL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terbalut isolasi dan 1 (satu) buah tisu ditemukan di dalam bungkus bekas rokok merk GUDANG GARAM yang ada di lemari kamar kos, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik ditemukan di kresek warna merah yang di letakan di belakang punggung yang terhimpit celana saksi INUL, dan 1 (satu) Unit HP merk REALME warna hitam ditemukan di atas kasur kamar saksi INUL. Sekira pukul 17.00 WIB Saksi RETNO ANGGA PURNOMO menemukan Saksi DANI sedang berjalan di depan kamar mandi kost lalu setelah dilakukan pemeriksaan Saksi DANI mengakui bahwa Saksi DANI adalah yang dimaksud oleh Terdakwa dan setelah di interogasi ditemukan narkotika jenis sabu di kamar kost milinya. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost Saksi DANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru di dalamnya ada Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,45 (nol koma empat satu) gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru di dalamnya ada Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,41 (nol koma empat satu) gram, dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna merah di dalamnya ada Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,41 (nol koma empat satu) gram di temukan di dalam bungkusan tisu warna putih yang di simpan oleh Saksi DANI di saku celana jeans bergantung di gantungan baju dalam kamar kost Saksi DANI dan di saku depan sebelah kanan celana pendek yang Saksi DANI gunakan ditemukan uang sebesar Rp.400.000. (empat ratus ribu rupiah) dan diakui merupakan uang hasil penjualan sabu kepada Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine telah melakukan sampel urine kepada Terdakwa EDI HARTONO alias A'ANG bin JALAL (alm) oleh Laboratorium RS Elizabeth Situbondo dan selang sekitar 5 (lima) menit ditemukan hasil pemeriksaannya metamphetamine “Positif” - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 01720/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dan diakhiri oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si HANDI PURWANTO,ST , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 04863/2025/NNF.- sd 04865/2025/NNF.-:seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan pelaku tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan penipuan tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan pengacara tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------ ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa EDI HARTONO alias A'ANG bin JALAL (alm) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Ruang tamu rumah yang beralamat Dsn.Olean Krajan RT05 RW 04 Ds.Olean Kec.Situbondo Kab.Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa EDI HARTONO alias A'ANG bin JALAL (alm) berada di warung kemudian ada telfon dari Saksi ABDUL KADIR dengan mengatakan untuk mencarikan sabu kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi ABDUL KADIR mendatangi Terdakwa saat berada di warung dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu berkata “400 BUAT BELI BAHAN (SABU), YANG 100 BUAT TOP UP DANA”. Lalu Terdakwa pulang ke rumah bersama Saksi ABDUL KADIR, lalu sesampainya di rumah Terdakwa berangkat untuk mencari sabu. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba di Kost Anggrek yang beralamat Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo tempat saksi NUR RAMDANI ADI SAPUTRA alias DANI bin MUHAMMAD MARSUDI (alm) (Saksi melakukan urusanan dalam berkas perkara terpisah) tinggal, Terdakwa menelfon saksi DANI namun tidak diangkat karena saksi DANI sedang tidur, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saksi DANI keluar kamar dan melihat Terdakwa sedang menunggu Saksi DANI didepan kost, lalu Saksi DANI menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam kost, lalu Terdakwa menyampaikan tujuannya datang ke Kost Saksi DANI dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa membeli sabu kepada Saksi DANI dengan cara Terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi DANI yang diletakkan menggunakan tangan sertifikat di lantai depan Saksi DANI berdiri dan meminta bantuan kepada Saksi DANI untuk men top up uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke aplikasi dana milik Terdakwa.Lalu saksi DANI menyetujui dan memerintahkan agar Terdakwa menunggu di kostnya dan saksi DANI berpura-pura keluar untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara membungkus lalu saksi DANI berjalan keluar saat berjalan keluar tersebut saksi DANI mengambil sabu yang sebelumnya Saksi DANI simpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di jendela kamar kost lalu SAK DANI memasukan ke dalam saku celana pendek yang DANI gunakan dan SAKIT keluar kost meminjam sepeda motor merk Suzuki RC Bravo milik Terdakwa dan pergi menuju Alfamart untuk top up saldo dana kemudian kembali ke tempat kost Saksi DANI lalu Saksi DANI menyerahkan sabu yang berada di dalam rokok kepada Terdakwa dengan tangan kanan Saksi DANI. Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan melihat Saksi ABDUL sedang menunggu di kursi depan rumah Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ABDUL KADIR. Kemudian Terdakwa mengambil alat hisab sabu miliknya dan merangkai alat hisab sabu dan Saksi ABDUL memasukan sabu ke dalam pipet lalu dibakar dan kemudian di hisap sebanyak 3 (tiga) kali kemudian bergantian dengan Terdakwa mengisap sebanyak 1 (satu) hisapan dan diletakan di atas lantai. - Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi ABDUL KADIR menghubungi Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo dengan mengirim pesan yang berisi “GAS (laksanakan penangkapan)” kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka AGUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa lalu menemukan barang bukti 1 (satu) poket berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram,1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna biru, 1 (satu) Unit HP merk REALME warna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk SUZUKI Type RC BRAVO warna biru No Pol : P 2224 EP yang seluruhnya milik Terdakwa. Berdasarkan hasil introgasi kepada Terdakwa di dapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari Saksi DANI. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine telah melakukan sampel urine kepada Terdakwa EDI HARTONO alias A'ANG bin JALAL (alm) oleh Laboratorium RS Elizabeth Situbondo dan selang sekitar 5 (lima) menit ditemukan hasil pemeriksaannya metamphetamine “Positif” - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 01720/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dan diakhiri oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si HANDI PURWANTO,ST , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md sebagai pemeriksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 04863/2025/NNF.- sd 04865/2025/NNF.-:seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan pelaku tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan penipuan tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan pengacara tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------

Pihak Dipublikasikan Ya