Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Sit PT. BPR Cinde Wilis 1.ARYOTO
2.MURTIK alias Bok MUZEMMIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD YUSRON ARIFIN, S.H.PT. BPR Cinde Wilis
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.110.500,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-----------------
  2. Menyatakan, Akta Perjanjian Kredit Nomor 12 Tertangal 26 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangi hadapan Notaris/PPAT Soejono, S.H dan addendum perjanjian kredit No. 072/ADD-BDW/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024 adalah SAH dan mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan  PARA TERGUGAT  kepada PENGGUGAT, berupa : -------------------------------------------------------------------
    • Sebidang  tanah Pertanian sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00709 yang terletak di Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan Luas  3.144  m( tiga rubu seratus empat puluh empat ), sebagaimana  di uraikan  dalam  Surat  ukur  tertanggal  07 November 2018 (tujuh november dua ribu delapan belas), Nomor 00440/Curahtatal/2018, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.35.11.06.00998, terletak Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Arjasa, Desa Curahtatal tercatat atas nama : Murtik, Tanda-tanda batas : Tugu dan tembok batas, Utara : Tanah Hak, Selatan : Tanah Hak, Barat : 00999, Timur : 00991 ------------------------------------------------------
    • Sebidang  tanah Pertanian sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 78 yang terletak di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan Luas  1.585  m( Seribu lima ratus delapan puluh lima ), sebagaimana  di uraikan  dalam  Surat  ukur  tertanggal  20 Agustus 2008 (dua puluh agustus dua ribu delapan), Nomor 49/Kandang/2008, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.28.10.01.00073, terletak Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Kapongan, Desa Kandang tercatat atas nama : Murtik alias Bok Muzemmil, Tanda-tanda batas : Tugu dan tembok batas, Utara : Tanah Yasan, Selatan : Tanah Yasan, Barat : Selokan, Timur : Tanah Yasan----
  4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 12 Tertangal 26 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangi hadapan Notaris/PPAT Soejono, S.H Jo addendum perjanjian kredit No. 072/ADD-BDW/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024;-----------------------------------------
  5. Menyatakan Total Hutang PARA TERGUGAT Rp.  Rp 117.110.500,- (seratus tujuh belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).-----------------------------------------------------------
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 117.110.500,----- (seratus tujuh belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);     
  7. Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi PARA TERGUGAT  kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memohon dan meminta kepada MAJELIS HAKIM yang memeriksa perkara ini agar PARA TERGUGAT  atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa ada beban apapun dan jika perlu pengosongan dan penguasaannya dapat di bantu oleh Alat Negara;-----------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan sebagai Hukum bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan secara Lelang Umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember atas obyek Jaminan berupa :
    • Sebidang  tanah Pertanian sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00709 yang terletak di Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan Luas  3.144  m( tiga rubu seratus empat puluh empat ), sebagaimana  di uraikan  dalam  Surat  ukur  tertanggal  07 November 2018 (tujuh november dua ribu delapan belas), Nomor 00440/Curahtatal/2018, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.35.11.06.00998, terletak Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Arjasa, Desa Curahtatal tercatat atas nama : Murtik, Tanda-tanda batas : Tugu dan tembok batas, Utara : Tanah Hak, Selatan : Tanah Hak, Barat : 00999, Timur : 00991 ------------------------------------------------------
    • Sebidang  tanah Pertanian sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 78 yang terletak di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan Luas  1.585  m( Seribu lima ratus delapan puluh lima ), sebagaimana  di uraikan  dalam  Surat  ukur  tertanggal  20 Agustus 2008 (dua puluh agustus dua ribu delapan), Nomor 49/Kandang/2008, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.28.10.01.00073, terletak Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Kapongan, Desa Kandang tercatat atas nama : Murtik alias Bok Muzemmil, Tanda-tanda batas : Tugu dan tembok batas, Utara : Tanah Yasan, Selatan : Tanah Yasan, Barat : Selokan, Timur : Tanah Yasan;---
  9. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak menerima serta menggunakan hasil penjualan agunan / jaminan sebagai pembayaran / pelaksanaan prestasi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;   
  10. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa;        
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan keberatan;------------------------------------------------------------------------------------
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;--------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak