Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. MOHAMAD RAGIL S. Alias AGIL Bin Alm SAERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2158/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : - Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RAGIL. S Als AGIL Bin (Alm) SAERI, pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Depan Warung Dekat Pintu Masuk Sebelah Utara Pasar kampung Asembagus yang beralamati di Jalan Pelabuhan Jangkar Kampung Barat Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 07.30 Wib Terdakwa Mohammad Ragil. S Als Agil Bin (Alm) Saeri diantar oleh Gufron berangkat ke Toko Kawan Kita tempat Terdakwa bekerja menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan tujuan untuk mengambil honor Terdakwa, dan setelah mengambil honor Terdakwa pergi ke Indomaret Asembagus untuk membeli kopi, lalu Terdakwa menghubungi Saksi Moch. Rofiq Beni Setiawan melalui telfon seluler dan Terdakwa meminta Saksi Moch. Rofiq Beni Setiawan untuk menjemput Terdakwa di Indomaret Asembagus, kemudian Saksi Moch. Rofiq Beni Setiawan menyanggupi permintaan Terdakwa; - Bahwa sekira jam 09.25 Wib Saksi Moch. Rofiq Beni Setiawan datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan menemui Terdakwa, lalu Terdakwa meminta Saksi Moch. Rofiq Beni Setiawan untuk mengantar Terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Kampung Beringin RT. 02 RW. 01 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo; - Bahwa sekira jam 09.30 Wib ketika Terdakwa bersama dengan Saksi Moch. Rofiq Beni Setiawan sampai di Pinggir Jalan Depan Warung Dekat Pintu Masuk Sebelah Utara Pasar kampung Asembagus yang beralamati di Jalan Pelabuhan Jangkar Kampung Barat Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Terdakwa melihat Saksi Korban IMAM sedang bekerja mengangkat barang, lalu Terdakwa meminta Saksi Moch. Rofiq Beni Setiawan untuk memberhentikan sepeda motornya dan menaruh sepeda motor tersebut di sebelah Timur, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan melihat Sebatang besi yang panjangnya 27 cm dan berdiameter 10 mm warna hitam berkarat diujung besi ada pengaitnya yang berbentuk lancip yang berada di bawah pohon kersen/kismis, selanjutnya K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 Terdakwa mengambil Sebatang besi yang panjangnya 27 cm dan berdiameter 10 mm warna hitam berkarat diujung besi ada pengaitnya yang berbentuk lancip dan Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa memanggil Saksi Korban IMAM, dan Saksi Korban IMAM menghampiri Terdakwa, lalu Terdakwa berkata “kamu bilang apa ke Tacik (Pemilik Toko)?”, dan Saksi Korban IMAM menjawab “saya tidak bilang apa-apa”, kemudian Terdakwa bertanya kembali dengan pertanyaan yang sama dengan nada tinggi namun Saksi Korban IMAM menjawab “tidak tahu”, selanjutnya Terdakwa emosi dan langsung mengeluarkan Sebatang besi yang panjangnya 27 cm dan berdiameter 10 mm warna hitam berkarat diujung besi ada pengaitnya yang berbentuk lancip dari pinggang sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban IMAM dengan menggunakan Sebatang besi yang panjangnya 27 cm dan berdiameter 10 mm warna hitam berkarat diujung besi ada pengaitnya yang berbentuk lancip dari arah kanan dan kiri secara brutal hingga mengenai telinga sebelah kiri Saksi Korban IMAM dan mengeluarkan darah, lalu ketika Terdakwa hendak memukul Saksi Korban IMAM kembali namun berhasil ditangkis oleh Saksi Korban IMAM dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Terdakwa memukul kearah punggung Saksi Korban IMAM sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa menendang paha sebelah kanan Saksi Korban IMAM dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Korban IMAM berbalik badan menghadap ke Selatan, setelah itu Terdakwa memukul kearah punggung kanan Saksi Korban IMAM dengan menggunakan Sebatang besi yang panjangnya 27 cm dan berdiameter 10 mm warna hitam berkarat diujung besi ada pengaitnya yang berbentuk lancip sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Korban IMAM melarikan diri ke arah Selatan, lalu Terdakwa kembali menemui Saksi MOCH. ROFIQ BENI SETIAWAN dan langsung pulang kerumah Terdakwa, dan sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan Sebatang besi yang panjangnya 27 cm dan berdiameter 10 mm warna hitam berkarat diujung besi ada pengaitnya yang berbentuk lancip di dalam rumah Terdakwa ; - Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Dinas Kesehatan UOBK RSUD ASEMBAGUS Situbondo Nomor : 353/13/VER/431.302.7.6/2025 tanggal 23 Maret 2025 An. IMAM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KHAIRIL UMAM AS SHIDDIQI Dokter Umum di IGD RSUD ASEMBAGUS Situbondo, dengan kesimpulan “luka tersebut akibat kekerasan benda tajam, kelainan tersebut menyebabkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya”. Saksi korban datang dengan dibawa petugas Polsek Asembagus ke ruang IGD dan untuk mendapatkan pemeriksaan medis selanjutnya pasien rawat jalan dan bisa pulang. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya