Dakwaan |
C. DAKWAAN --------- Bahwa Terdakwa BUDI HARTO, S.P., alias BUDI bin SUMARJO pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, bertempat di Dusun Penghabisan RT 001 RW 003 Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------- ? Berawal pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Penghabisan RT 001 RW 003 Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Saksi SAMSUL ARIFIN dan rekan (masing-masing anggota SATRESKRIM Polres Situbondo) mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas di sekitar lokasi tersebut yang menimbulkan bau tidak sedap dan dicurigai kaitannya dengan aktifitas produksi pupuk cair. Selanjutnya, Saksi SAMSUL ARIFIN dan rekan melakukan penyelidikan pada lokasi tersebut dan didapat Terdakwa BUDI HARTO, S.P., alias BUDI bin SUMARJO sedang melakukan pengemasan produk pupuk cair siap edar bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Saksi MAULANA SHAKA MARDANA, Saksi RIYAN dan Saksi YUSUF BATARA INDRA; ? Bahwa saat diamankan dan dilakukan pengembangan oleh anggota kepolisian, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen terkait ijin usaha produksi pupuk cair. Selain itu, pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian menemukan label pada produk pupuk cair yang memuat nomor pendaftaran merek dan nomor produksi, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan kesesuaian nomor tersebut apabila produk pupuk cair yang diproduksi Terdakwa benar telah terdaftar. Selanjutnya anggota kepolisian menemukan beberapa bahan pembuatan pupuk cair serta alat-alat pembuatan pupuk cair di halaman belakang rumah kontrakan Terdakwa di Dusun Penghabisan RT 001 RW 003 Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. ? Bahwa produk pupuk cair yang diproduksi Terdakwa antara lain: 1. Pupuk Cair Merek TOP SAS ukuran 1000 ml dijual dengan harga Rp. 70.000,00; 2. Pupuk Cair Merek JAPA-01 ukuran 1000 ml dijual dengan harga Rp. 60.000,00; 3. Pupuk Cair Merek JAPA-02 ukuran 1000 ml dijual dengan harga Rp. 65.000,00; 4. Pupuk Cair Merek BIG JOSS ukuran 500 ml dijual dengan harga Rp. 65.000,00; 5. Pupuk Cair Merek PARASUT ukuran 500 ml dijual dengan harga Rp. 85.000,00; 6. Pupuk Cair Merek PRIMA SAS ukuran 500 ml dijual dengan harga Rp. 65.000,00; 7. Pupuk Cair Merek SHAKA ANDALAN ukuran 500 ml dijual dengan harga Rp. 70.000,00; 8. Pupuk Cair Merek SALMAR ANDALAN ukuran 500 ml dijual dengan harga Rp. 85.000,00; 9. Pupuk Cair Merek DOPSTAR BIGMAX ukuran 500 ml Rp. 70.000,00; Namun kesemua produk tersebut dinyatakan tidak terdaftar berdasarkan Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Nomor: 200.2.10.2/477/431.308.5/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal Pemberitahuan Data Produk Pupuk serta tidak tercantum dalam laman Kementerian Pertanian yang diperiksa melalui website https://apsimpel.pertanian.go.id/home. ? Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, tujuan Terdakwa memberi label pada produk yang memuat nomor pendaftaran merek dan nomor produksi agar konsumen tertarik sehingga menganggap seolah-olah pupuk yang diedarkan Terdakwa telah terdaftar. ? Bahwa produk pupuk cair yang diedarkan Terdakwa dijual secara online melalui aplikasi WHATSAPP dengan nomor 08126491816 dan aplikasi SHOPEE dengan nama toko PT. SALMAR AGRO SEJAHTERA dengan penjualan sebanyak 251 kali dan pengiriman ke sejumlah daerah di luar Kabupaten Situbondo menggunakan ekspedisi INDAH LOGISTIK CARGO berdasarkan rekap data pengiriman customer atas nama BUDI HARTO/CV. SALMAR AGRO SEJAHTERA yang diperoleh dari Saksi TRI HANDIKA RACHMANU selaku Kepala Cabang Indah Logistik Cargo Situbondo. ? Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan rumah kontrakan Terdakwa, anggota kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa: Page 2 of 2 1. 92 (sembilan puluh dua) botol pupuk cair merk Salmar Andalan. 2. 96 (sembilan puluh enam) botol pupuk cair merk Shaka Andalan. 3. 75 (tujuh puluh lima) botol pupuk cair merk Dopp Star Big Max. 4. 81 (delapan puluh satu) botol pupuk cair merk Big Joss. 5. 55 (lima puluh lima) botol pupuk cair merk Prima SAS. 6. 82 (delapan puluh dua) botol pupuk cair merk Parasut. 7. 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) botol pupuk cair merk Top SAS. 8. 416 (empat ratus enam belas) botol pupuk cair merk Japa 01. 9. 75 (tujuh puluh lima) botol pupuk cair merk Japa 02. 10. 9 (sembilan) bandel stiker berbagai merk. 11. 5 (lima) bandel nota CV. SALMAR ARGO SEJAHTERA. 12. 1 (satu) bandel nota biasa. 13. 1 (satu) buah buku operasional warna biru. 14. 12 (dua belas) buah spidol warna hitam merk MONTANA. 15. 3 (tiga) buah bolpoin warna biru. 16. 2 (dua) gulung plastik bubble wrap warna hitam. 17. 1 (satu) unit alat pengukur PH. 18. 1 (satu) buah kalkulator merk G-MAX. 19. 1 (satu) buah kalkulator merk AEON. 20. 20 (dua puluh) buku tulis. 21. 1 (satu) buku operasional warna coklat. 22. 1 (satu) buah laptop merk LENOVO warna hitam beserta charger. 23. 1 (satu) kresek berisikan tutup botol warna merah. 24. 4 (empat) kresek berisikan tutup botol warna putih. 25. 4 (empat) kresek berisikan tutup botol warna biru. 26. 1 (satu) kresek berisikan tutup botol warna kuning. 27. 1 (satu) kresek berisikan tutup botol warna bening. 28. 1 (satu) dos botol warna hitam ukuran 500 ml. 29. 1 (satu) sak botol warna hitam ukuran 500 ml. 30. 2 (dua) bungkus asam amino lisin. 31. 1 (satu) bungkus auksin murni. 32. 1 (satu) bungkus sitokini murni. 33. 1 (satu) buku rekening Bank BRI atas nama BUDI HARTO. 34. 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO Reno 2 warna luminous black. 35. 16 (enam belas) jurigen plastik yang berisi air sisa cucian beras. 36. 9 (sembilan) jurigen plastik yang berisi air kelapa. 37. 15 (lima belas) jurigen plastik yang berisi pupuk cair. 38. 7 (tujuh) drum plastik yang berisi formulasi pupuk cair. 39. 2 (dua) drum plastik yang berisi air kelapa. 40. 1 (satu) Unit mesin selep. 41. 3 (tiga) unit mesin pengaduk. 42. 1 (satu) buah timbangan. 43. 4 (empat) buah teko/ceret takaran. 44. 2 (dua) buah saringan. Yang seluruhnya milik Terdakwa dan ada hubungannya dalam pembuatan serta peredaran pupuk tersebut. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 jo. Pasal 73 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan --------------- |