Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah perjanjian Jual Beli antara Penggugat selaku Pejual dan Para Tergugat selaku Pembeli atas :
- Perjanjian Jual Beli Tanaman Tebu antara Penggugat dengan Tergugat I sebanyak 3000 (tiga ribu) Kwintal diatas areal Tanaman Tebu seluas 3 Ha lebih dengan harga per 1.000 (seribu) kwintal sebesar Rp 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah), Total keseluruhan seharga Rp 105.000.000.- (seratus lima juta rupiah). Selanjutnya disebut sebagai ---------------------- Obyek Sengketa I
- Perjanjian Jual Beli Tebu antara Penggugat dengan Tergugat II sebanyak 3000 (tiga ribu) Kwintal diatas areal Tanaman Tebu seluas 3 Ha lebih dengan harga yang 1.000 (seribu) kwintal sebesar Rp 28.000.000.-(dua puluh delapan juta rupiah) dan yang 2.000 (dua ribu) kwintal sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). Total keseluruhan seharga Rp 86.000.000.- (delapan puluh enam juta rupiah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------- Obyek Sengketa II
- Menetapkan Penggugat untuk mengembalikan sisa uang Jual Beli Tanaman Tebu sebesar Rp 39.050.000.- (tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat I.
- Menetapkan Penggugat tidak memiliki sisa kekurangan uang Jual Beli Tanaman Tebu kepada Tergugat II.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquo et bono).
|