Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Sit SUNINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2.  Menyatakan sebagai hukum bahwa tanggal lahir Taufik Zeinor Rahman yang ada pada Akta kelahiran dengan nomor akta kelahiran 3512-LT-26092018-0041 Tertanggal 26 September 2018 yaitu 2 Oktober 2014 tidaklah sesuai sebagaimana mestinya dan haruslah diganti menjadi 10 Februari 2014;
  3. Menetapkan biaya menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak