Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. JEFRY DINAN AINUR RAHMAN alias DINAN bin HANNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1666/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA -----Bahwa Terdakwa JEFRY DINAN AINUR RAHMAN alias DINAN bin HANNAN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung Angkringan di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi AGUS CAHYONO,S.H., bersama saksi RETNO ANGGA S.Pd, saudara ARIS FAJAR H, saudara VENDI EKO P, dan saudara NUR CHOLIS M yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait peredaran PIL TREX di Kabupaten Situbondo. Kemudian saksi GALIH NOVANDI RAMADHANI alias GALIH (Informan) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB memesan pil TREX kepada saksi M. DHIMAS HANIF TAUFIQ alias HANIF (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara bertemu langsung dirumah saksi HANIF dan bertanya terkait ada tidaknya Pil TREX yang kemudian oleh saksi HANIF menjawab kurang tahu. Selanjutnya sekira pukul 18.39 WIB saksi HANIF mengirim pesan whatsapp kepada Terdakwa untuk memesan Pil TREX yang isinya “MAU AMBIL (PIL TREX, BOKAN (1 BOX), HANIP” lalu dibalas “OYY, OKE, AYO” oleh Terdakwa, kemudian saksi HANIF mengirim pesan whatsapp lagi “DIMANA KMU, SAYA DISAREP” Terdakwa menjawab “BARU DATANG KERJA” dan dibalas lagi oleh saksi HANIF “ OKE, JAN (JANGAN) LAMA BOS)”. Selanjutnya Terdakwa menelfon MAHFUD (DPO) untuk memesan Pil TREX milik saksi HANIF. Kemudian saksi HANIF menelfon saksi GALIH (Informan) memberitahuan bahwa Pil TREX sudah ada, kemudian antara saksi HANIF dan saksi GALIH berjanjian untuk bertemu. Setelah bertemu saksi GALIH menyerahkan uang sebesar Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi HANIF, selanjutnya saksi HANIF bertemu Terdakwa untuk membeli Pil TREX di rumah MAHFUD (DPO) - Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan saksi HANIF sampai dirumah MAHFUD (DPO) yang beralamat di Ds. Kesambi Rampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Kemudian saksi HANIF menyuruh Terdakwa masuk ke rumah MAHFUD (DPO) lalu memberikan uang pemberian saksi GALIH kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Pil TREX kepada MAHFUD (DPO), sedangkan saksi M. HANIF menunggu di depan rumah MAHFUD (DPO). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada MAHFUD (DPO), lalu MAHFUD (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir Pil TREX kepada Terdakwa. Kemudian saksi HANIF kembali menghubungi saksi GALIH (Informan) terkait Pil TREX dan mengajak bertemu di sebuah Warung Angkringan yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Lalu sekira pukul 21.20 WIB terjadi kegiatan transaksi jual beli Pil TREX yakni saksi HANIF menyerahkan Pil TREX kepada saksi GALIH (Informan) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir dengan ciriciri pil berwarna putih berbentuk bulat dan terdapat tulisan Y di salah satu sisi Pil. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB saksi AGUS CAHYONO,S.H., bersama saksi RETNO ANGGA S.Pd, saudara ARIS FAJAR H, saudara VENDI EKO P, dan saudara NUR CHOLIS M yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi HANIF dan ditemukan 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) di saku belakang sebelah kiri celana panjang yang saksi HANIF pakai. Lalu setelah dilakukan interogasi terhadap saksi HANIF, sisa uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) telah saksi HANIF gunakan untuk membeli makanan. Selang beberapa waktu kemudian sekira pukul 21.35 WIB Terdakwa datang ke warung angkringan lalu Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) keuntungan yang Terdakwa dapatkan perihal membantu saksi HANIF mengedarkan Pl TREX yang berada di dalam selipan 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam ditemukan di meja yang ada di warung angkringan, 1 (satu) buah tas warna hitam di temukan saat di selempangkan di badan Terdakwa dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk yamaha Vixion warna putih yang digunakan sebagai sarana transportasi mengedarkan Pil TREX oleh Terdakwa dan saksi HANIF. - Terdakwa telah mengedarkan Pil TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. Terdakwa mendapatkan atau membeli Pil TREX dari MAHFUD (DPO) dengan cara menelfon penjual Pil TREX yang bernama MAHFUD (DPO) dan melakukan pemesanan Pil TREX kepada MAHFUD (DPO) di rumah MAHFUD (DPO) sebanyak 1 (satu) kali pada hari yang sama saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01718/NOF/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM yaitu WAKA IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 04860/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undangundang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP -KEDUA ----- Bahwa Terdakwa JEFRY DINAN AINUR RAHMAN alias DINAN bin HANNAN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah Warung Angkringan di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal ketika saksi GALIH NOVANDI RAMADHANI alias GALIH (Informan) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib memesan pil TREX kepada saksi M. DHIMAS HANIF TAUFIQ alias HANIF (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara bertemu langsung dirumah saksi HANIF dan bertanya terkait ada tidaknya Pil TREX yang kemudian oleh saksi HANIF menjawab kurang tahu. Selanjutnya saksi HANIF mengirim pesan whatsapp kepada Terdakwa untuk memesan Pil TREX yang isinya “MAU AMBIL (PIL TREX, BOKAN (1 BOX), HANIP” lalu dibalas “OYY, OKE, AYO” oleh Terdakwa, kemudian saksi HANIF mengirim pesan whatsapp lagi “DIMANA KMU, SAYA DISAREP” Terdakwa menjawab “BARU DATANG KERJA” dan dibalas lagi oleh saksi HANIF “ OKE, JAN (JANGAN) LAMA BOS)”. Selanjutnya Terdakwa menelfon MAHFUD (DPO) untuk memesan Pil TREX milik saksi HANIF. Kemudian Terdakwa menelfon MAHFUD (DPO) untuk memesan Pil TREX milik saksi HANIF. Selanjutnya saksi HANIF menelfon saksi GALIH (Informan) memberitahuan bahwa Pil TREX sudah ada, kemudian antara saksi HANIF dan saksi GALIH berjanjian untuk bertemu. Setelah bertemu saksi GALIH menyerahkan uang sebesar Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi HANIF, selanjutnya saksi HANIF bertemu Terdakwa untuk membeli Pil TREX di rumah MAHFUD (DPO). - Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan saksi HANIF sampai dirumah MAHFUD (DPO) yang beralamat di Ds. Kesambi Rampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo menggunakan sepeda motor merk yamaha Vixion warna putih milik Terdakwa. Kemudian saksi HANIF menyuruh Terdakwa masuk ke rumah MAHFUD (DPO) lalu memberikan uang pemberian saksi GALIH kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Pil TREX kepada MAHFUD (DPO), sedangkan saksi M. HANIF menunggu di depan rumah MAHFUD (DPO). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada MAHFUD (DPO), lalu MAHFUD (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir Pil TREX kepada Terdakwa. Kemudian saksi HANIF kembali menghubungi saksi GALIH (Informan) terkait Pil TREX dan mengajak bertemu di sebuah Warung Angkringan yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Lalu sekira pukul 21.20 WIB terjadi kegiatan transaksi jual beli Pil TREX yakni saksi HANIF menyerahkan Pil TREX kepada saksi GALIH (Informan) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir dengan ciri-ciri pil berwarna putih berbentuk bulat dan terdapat tulisan Y di salah satu sisi Pil. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB saksi AGUS CAHYONO,S.H., bersama saksi RETNO ANGGA S.Pd, saudara ARIS FAJAR H, saudara VENDI EKO P, dan saudara NUR CHOLIS M yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi HANIF dan ditemukan 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) di saku belakang sebelah kiri celana panjang yang saksi HANIF pakai. Lalu setelah dilakukan interogasi terhadap saksi HANIF, sisa uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) telah saksi HANIF gunakan untuk membeli makanan. Selang beberapa waktu kemudian sekira pukul 21.35 WIB Terdakwa datang ke warung angkringan lalu Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) keuntungan yang Terdakwa dapatkan perihal membantu saksi HANIF mengedarkan Pl TREX yang berada di dalam selipan 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam ditemukan di meja yang ada di warung angkringan, 1 (satu) buah tas warna hitam di temukan saat di selempangkan di badan Terdakwa dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk yamaha Vixion warna putih yang digunakan sebagai sarana transportasi mengedarkan Pil TREX oleh Terdakwa dan saksi HANIF. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01718/NOF/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM yait WAKA IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 04860/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 Ayat (2) KUH

Pihak Dipublikasikan Ya