Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. M. DHIMAS HANIF TAUFIQ alias HANIF bin ACHMAD YUSKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1668/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA -----Bahwa Terdakwa M. DHIMAS HANIF TAUFIQ alias HANIF bin ACHMAD YUSKI pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah Warung Angkringan di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi AGUS CAHYONO,S.H., bersama saksi RETNO ANGGA S.Pd, saudara ARIS FAJAR H, saudara VENDI EKO P, dan saudara NUR CHOLIS M yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait peredaran PIL TREX di Kabupaten Situbondo. Kemudian saksi GALIH NOVANDI RAMADHANI alias GALIH (Informan) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib memesan pil TREX kepada Terdakwa dengan cara bertemu langsung dirumah Terdakwa dan bertanya terkait ada tidaknya Pil TREX yang kemudian oleh Terdakwa menjawab kurang tahu. Selanjutnya sekira pukul 18.39 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi JEFRY DINAN AINUR RAHMAN alias DINAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan Pil TREX yang isinya “MAU AMBIL (PIL TREX, BOKAN (1 BOX), HANIP” lalu dibalas “OYY, OKE, AYO” oleh saksi DINAN, kemudian Terdakwa mengirim pesan whatsapp lagi “DIMANA KMU, SAYA DISAREP” saksi DINAN menjawab “BARU DATANG KERJA” dan dibalas lagi Terdakwa “OKE, JAN (JANGAN) LAMA BOS)”. Selanjutnya saksi DINAN menelfon MAHFUD (DPO) untuk memesan Pil TREX milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menelfon saksi GALIH (Informan) memberitahuan bahwa Pil TREX sudah ada, kemudian antara Terdakwa dan saksi GALIH berjanjian untuk bertemu. Setelah bertemu saksi GALIH menyerahkan uang sebesar Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bertemu saksi DINAN untuk membeli Pil TREX di rumah MAHFUD (DPO).Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan saksi DINAN sampai dirumah MAHFUD (DPO) yang beralamat di Ds. Kesambi Rampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi DINAN masuk ke rumah MAHFUD (DPO) lalu memberikan uang pemberian saksi GALIH kepada saksi DINAN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Pil TREX kepada MAHFUD (DPO), sedangkan Terdakwa menunggu di depan rumah MAHFUD (DPO). Selanjutnya saksi DINAN menyerahkan uang tersebut kepada MAHFUD (DPO), lalu MAHFUD (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir Pil TREX kepada saksi DINAN. - Kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi GALIH (Informan) terkait Pil TREX dan mengajak bertemu di sebuah Warung Angkringan yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Lalu sekira pukul 21.20 WIB terjadi kegiatan transaksi jual beli Pil TREX yakni Terdakwa menyerahkan Pil TREX kepada saksi GALIH (Informan) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir dengan ciri-ciri pil berwarna putih berbentuk bulat dan terdapat tulisan Y di salah satu sisi Pil. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB saksi AGUS CAHYONO,S.H., bersama saksi RETNO ANGGA S.Pd, saudara ARIS FAJAR H, saudara VENDI EKO P, dan saudara NUR CHOLIS M yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) di saku belakang sebelah kiri celana panjang yang Terdakwa pakai. Lalu setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, sisa uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk membeli makanan. Selang beberapa waktu kemudian sekira pukul 21.35 WIB saksi DINAN datang ke warung angkringan lalu Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi DINAN dan ditemukan barang bukti berupa Uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) keuntungan yang saksi DINAN dapatkan perihal membantu Terdakwa mengedarkan Pl TREX yang berada di dalam selipan 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam ditemukan di meja yang ada di warung angkringan, 1 (satu) buah tas warna hitam di temukan saat di selempangkan di badan saksi DINAN dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk yamaha Vixion warna putih yang digunakan sebagai sarana transportasi mengedarkan Pil TREX oleh Terdakwa dan saksi DINAN. - Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. Terdakwa mendapatkan atau membeli Pil TREX dari saksi DINAN dengan cara bertemu dengan saksi DINAN. Kemudian saksi DINAN menelfon penjual Pil TREX yang bernama MAHFUD (DPO) dan melakukan pemesanan Pil TREX kepada MAHFUD (DPO). - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01718/NOF/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM yaitu WAKA IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 04860/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------ ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa M. DHIMAS HANIF TAUFIQ alias HANIF bin ACHMAD YUSKI pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah Warung Angkringan di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa saksi GALIH NOVANDI RAMADHANI alias GALIH (Informan) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib memesan pil TREX kepada Terdakwa dengan cara bertemu langsung dirumah Terdakwa dan bertanya terkait ada tidaknya Pil TREX yang kemudian oleh Terdakwa menjawab kurang tahu. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi JEFRY DINAN AINUR RAHMAN alias DINAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan Pil TREX yang isinya “MAU AMBIL (PIL TREX, BOKAN (1 BOX), HANIP” lalu dibalas “OYY, OKE, AYO” oleh saksi DINAN kemudian Terdakwa mengirim pesan whatsapp lagi “DIMANA KMU, SAYA DISAREP” saksi DINAN menjawab “BARU DATANG KERJA” dan dibalas lagi Terdakwa “OKE, JAN (JANGAN) LAMA BOS)”. Selanjutnya saksi DINAN menelfon MAHFUD (DPO) untuk memesan Pil TREX milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menelfon saksi GALIH (Informan) memberitahuan bahwa Pil TREX sudah ada, kemudian antara Terdakwa dan saksi GALIH berjanjian untuk bertemu. Setelah bertemu saksi GALIH menyerahkan uang sebesar Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bertemu saksi DINAN untuk membeli Pil TREX di rumah MAHFUD (DPO).Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan saksi DINAN sampai dirumah MAHFUD (DPO) yang beralamat di Ds. Kesambi Rampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi DINAN masuk ke rumah MAHFUD (DPO) lalu memberikan uang pemberian saksi GALIH kepada saksi DINAN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Pil TREX kepada MAHFUD (DPO), sedangkan Terdakwa menunggu di depan rumah MAHFUD (DPO). Selanjutnya saksi DINAN menyerahkan uang tersebut kepada MAHFUD (DPO), lalu MAHFUD (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir Pil TREX kepada saksi DINAN. - Kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi GALIH (Informan) terkait Pil TREX dan mengajak bertemu di sebuah Warung Angkringan yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Lalu sekira pukul 21.20 WIB terjadi kegiatan transaksi jual beli Pil TREX yakni Terdakwa menyerahkan Pil TREX kepada saksi GALIH (Informan) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir dengan ciri-ciri pil berwarna putih berbentuk bulat dan terdapat tulisan Y di salah satu sisi Pil. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB saksi AGUS CAHYONO,S.H., bersama saksi RETNO ANGGA S.Pd, saudara ARIS FAJAR H, saudara VENDI EKO P, dan saudara NUR CHOLIS M yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) di saku belakang sebelah kiri celana panjang yang Terdakwa pakai. Lalu setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, sisa uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk membeli makanan. Selang beberapa waktu kemudian sekira pukul 21.35 WIB saksi DINAN datang ke warung angkringan lalu Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi DINAN dan ditemukan barang bukti berupa Uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) keuntungan yang saksi DINAN dapatkan perihal membantu Terdakwa mengedarkan Pl TREX yang berada di dalam selipan 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam ditemukan di meja yang ada di warung angkringan, 1 (satu) buah tas warna hitam di temukan saat di selempangkan di badan saksi DINAN dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk yamaha Vixion warna putih yang digunakan sebagai sarana transportasi mengedarkan Pil TREX oleh Terdakwa dan saksi DINAN. - Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. Terdakwa mendapatkan atau membeli Pil TREX dari saksi DINAN dengan cara bertemu dengan saksi DINAN. Kemudian saksi DINAN menelfon penjual Pil TREX yang bernama MAHFUD (DPO) dan melakukan pemesanan Pil TREX kepada MAHFUD (DPO). - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01718/NOF/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM yaitu WAKA IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 04860/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya