Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Sit SAYID MUCHSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.SAYID MUCHSIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon SAYID MUCHSIN sebagai Wali Pengampu terhadap diri MUHAMMAD BAQIR mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum (pengurusan administrasi penutupan dan pencairan) terhadap harta kekayaan milik Alwiyah berupa:
  • Tabungan di PT. Bank Central Asia Kantor Cabang Utama Situbondo dengan No. Rek. 1211135927, atas nama Alwiyah, dan
  • Deposito Berjangka No. AK 575560 atas nama Alwiyah sejumlah Rp.185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah), tanggal 02 Desember 2024;

3. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak