Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H ZAINAL ABIDIN alias ZAINAL bin alm. M. ALI MUHDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1756/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN : ----- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin (Alm) M. ALI MUHDAR, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 14.15 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Pesarean Pengasuh Pondok Pesantren Tanjung Rejo yang beralamat di Kampung Tanjung Glugur Selatan RT. 001 RW. 008 Desa Tanjungglugur Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 12.30 Wib Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin (Alm) M. ALI MUHDAR berangkat dari Rumah istri Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT. 001 RW. 001 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam kombinasi hijau tanpa plat nomor menuju ke Pondok Pesantren Tanjung Rejo yang beralamat di Kampung Tanjung Glugur Selatan RT. 001 RW. 008 Desa Tanjungglugur Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk mengambil uang yang berada di dalam kotak amal Pesarean Pengasuh Pondok Pesantren Tanjung Rejo tersebut dan Terdakwa membawa 1 (satu) buah obeng warna kuning dan 1 (satu) buah kresek/kantong plastik berwarna biru ; - Bahwa sekira jam 13.30 Wib Terdakwa sampai di Pesarean Pengasuh Pondok Pesantren Tanjung Rejo yang beralamat di Kampung Tanjung Glugur Selatan RT. 001 RW. 008 Desa Tanjungglugur Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dan Terdakwa langsung masuk melalui gerbang Pesarean Pengasuh Pondok Pesantren Tanjung Rejo yang pada saat itu dalam kondisi terbuka, lalu Terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam kombinasi hijau tanpa plat nomor di dekat masjid dan Terdakwa masuk ke area Pesarean Pengasuh Pondok Pesantren Tanjung Rejo dan di dalam area Pasarean tersebut tidak ada orang, kemudian Terdakwa langsung menuju ke kotak amal dan melihat gembok serta isi kotak amal tersebut, selanjutnya Terdakwa duduk di sebalah kotak amal tersebut, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng warna kuning dari saku baju Terdakwa ; K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 - Bahwa sekira jam 14.15 Wib Terdakwa langsung mencongkel engsel gembok pada kotak amal dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna kuning sambil melihat situasi di sekitar Pasarean hingga Terdakwa berhasil membuka engsel gembok pada kotak amal tersebut, dan setelah kotak amal tersebut berhasil terbuka Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kresek/kantong plastik berwarna biru, lalu Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari dalam kotak amal tersebut, kemudian uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kresek/kantong plastik berwarna biru, selanjutnya Terdakwa menutup kembali kotak amal tersebut, setelah itu Terdakwa membawa uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke tempat parkir sepeda motor tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, lalu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam kombinasi hijau tanpa plat nomor menuju ke rumah Terdakwa ; - Bahwa sekira jam 15.18 Wib sebelum pulang ke rumah Terdakwa mampir ke Indomaret Mangaran di dekat Masjid Mangaran yang beralamat di Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo untuk menukarkan uang pecahan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ditukarkan dengan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ibu rupiah) dan uang pecahan koin sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dengan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ibu rupiah) dengan total sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), serta uang pecahan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ditukarkan dengan uang pecahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengal total uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah menukarkan uang Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin (Alm) M. ALI MUHDAR, Pondok Pesantren Tanjung Rejo mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya