Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Sit SUTITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.SUTITI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perbaikan/perubahan nama, tanggal lahir dan nama Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-29112021-0030, tanggal 29 November 2021, yang semula SUTITI, lahir tanggal 15 September 1966, dengan nama Ayah ABDUR RAHMAN dirubah menjadi SUTITIK, lahir tanggal 05 April 1967, anak dari DAROTO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama, tanggal lahir, dan nama Ayah Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon sesuai dengan perubahan nama dan tanggal lahir tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak