Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, SH PARNO bin alm. YAMTO WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1651/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU ----------Bahwa ia Terdakwa PARNO Bin (Alm) YAMTO WIYONO, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO Bin (Alm) ENJO SUSANTO yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Dusun Karangasem RT. 003 RW. 001 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa PARNO Bin (Alm) YAMTO WIYONO bersama dengan Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO Bin (Alm) ENJO SUSANTO nongkrong di Warung Kopi Milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Dusun Karangasem RT. 003 RW. 001 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1935 warna Iris Blue dengan nomor IMEI 1 : 869585049315070 nomor IMEI 2 : 869585049315062 milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO dan Saksi EKO BANGUN ASMORO Als PAK EKO menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1935 warna iris blue kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mendaftarkan situs judi online melalui situs judi online “DOYANTOTO”, selanjutnya Terdakwa membuat username akun dengan nama “Zavhra99” dan password “zahra99” di dalam situs judi online “DOYANTOTO” terserbut, setelah itu Terdakwa melakukan deposit ke rekening yang ditentukan oleh bandar diantaranya adalah rekening BRI An. SRI WAHYUNI dengan nomor rekening 089801008065508 melalui rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 65310101020497539, lalu Terdakwa melakukan permainan judi online jenis ROULETTE dengan cara Terdakwa memilih angka dari 0 (nol) sampai dengan 36 (tiga puluh enam), warna merah / hitam dan bertaruh uang minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap pemilihan angka dengan diberikan waktu ±1 (satu) menit setelah waktu habis orang yang berada di live tersebut akan melepaskan bola, kemudian jika bola yang dilepaskan tersebut mengenai angka yang sama dengan angka yang dipasang oleh Terdakwa maka Terdakwa dinyatakan menang dan akan mendapatkan hadiah berupa uang, namun jika bola yang dilepaskan tersebut tidak mengenai angka yang sama dengan angka yang dipasang oleh Terdakwa maka yang dinyatakan menang adalah bandar dan akan tercatat pada Transaction dengan keterangan “MENANG POOL ROULETTE” berikut hadiah yang diperoleh, selanjutnya untuk melakukan penarikan terhadap hadiah yang diberikan oleh bandar Terdakwa dapat masuk ke menu pilihan “WITHDRAW” dan mengikuti petunjuk penarikan uang yang telah di tentutkan oleh sistem, setelah adanya permintaan penarikan dana tersebut nantinya hadiah (uang) yang diberikan oleh bandar akan masuk ke rekening BRI milik Terdakwa ; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa setelah pulang dari berjualan bakso mampir ke Warung Kopi Milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO, lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1935 warna Iris Blue milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO dan Saksi EKO BANGUN ASMORO Als PAK EKO menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1935 warna iris blue kepada Terdakwa, kemudian masuk ke situs judi online melalui situs judi online “DOYANTOTO” dan memasukkkan username serta password di dalam situs judi online “DOYANTOTO” terserbut, setelah itu Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI An. SRI WAHYUNI dengan nomor rekening 089801008065508 melalui rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 65310101020497539, lalu Terdakwa melakukan permainan judi online jenis ROULETTE dengan cara Terdakwa memilih angka dari 0 (nol) sampai dengan 36 (tiga puluh enam), warna merah / hitam dan bertaruh uang minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap pemilihan angka dengan diberikan waktu ±1 (satu) menit setelah waktu habis orang yang berada di live tersebut akan melepaskan bola, kemudian bola yang dilepaskan tersebut tidak mengenai angka yang sama dengan angka yang dipasang oleh Terdakwa maka yang dinyatakan menang adalah bandar dan akan tercatat pada Transaction dengan keterangan “MENANG POOL ROULETTE” berikut hadiah yang diperoleh, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Dusun Karangasem RT. 003 RW. 001 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo ; - Bahwa sekira jam 23.15 WIB Terdakwa kembali ke Warung Kopi milik Saksi EKO BANGUN ASMORO Als PAK EKO untuk mencari uang Terdakwa yang hilang, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi EKO BANGUN ASMORO Als PAK EKO dan Saksi JAKA NOVA Als NDUT Bin ATMOJO duduk-duduk sambil memainkan handphone masing-masing ; - Bahwa sekira jam 23.30 WIB ketika Terdakwa bersama dengan Saksi EKO BANGUN ASMORO Als PAK EKO dan Saksi JAKA NOVA Als NDUT Bin ATMOJO duduk-duduk sambil memainkan handphone masing-masing di Warung Kopi Milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO Bin (Alm) ENJO SUSANTO yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Dusun Karangasem RT. 003 RW. 001 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo datang Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H bersama dengan Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang melakukan permainan judi online tanpa ijin pejabat yang berwenang, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1935 warna Iris Blue dengan nomor IMEI 1 : 869585049315070 nomor IMEI 2 : 869585049315062 milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO, kemudian dilakukan pengecekan terhadap handphone tersebut dan ditemukan riwayat permainan judi online roullete, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa riwayat permainan judi online roullete yang ada di handphone tersebut adalah akun milik Terdakwa yang memainkannya dan akun yang ada pada permainan judi online roullete adalah akun milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan apabila memilih taruhan dalam melibatkan taruhan pada angka tunggal atau kombinasi yaitu : • Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juga enam ratus ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ; - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan apabila memilih taruhan luar terdiri dari merah/hitam, ganjil/genap, dan besar/kecil yaitu : • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ DAN KEDUA ----------Bahwa ia Terdakwa PARNO Bin (Alm) YAMTO WIYONO, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO Bin (Alm) ENJO SUSANTO yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Dusun Karangasem RT. 003 RW. 001 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa PARNO Bin (Alm) YAMTO WIYONO bersama dengan Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO Bin (Alm) ENJO SUSANTO nongkrong di Warung Kopi Milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Dusun Karangasem RT. 003 RW. 001 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1935 warna Iris Blue dengan nomor IMEI 1 : 869585049315070 nomor IMEI 2 : 869585049315062 milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO dan Saksi EKO BANGUN ASMORO Als PAK EKO menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1935 warna iris blue kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mendaftarkan situs judi online melalui situs judi online “DOYANTOTO”, selanjutnya Terdakwa membuat username akun dengan nama “Zavhra99” dan password “zahra99” di dalam situs judi online “DOYANTOTO” terserbut, setelah itu Terdakwa melakukan deposit ke rekening yang ditentukan oleh bandar diantaranya adalah rekening BRI An. SRI WAHYUNI dengan nomor rekening 089801008065508 melalui rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 65310101020497539, lalu Terdakwa melakukan permainan judi online jenis ROULETTE dengan cara Terdakwa memilih angka dari 0 (nol) sampai dengan 36 (tiga puluh enam), warna merah / hitam dan bertaruh uang minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap pemilihan angka dengan diberikan waktu ±1 (satu) menit setelah waktu habis orang yang berada di live tersebut akan melepaskan bola, kemudian jika bola yang dilepaskan tersebut mengenai angka yang sama dengan angka yang dipasang oleh Terdakwa maka Terdakwa dinyatakan menang dan akan mendapatkan hadiah berupa uang, namun jika bola yang dilepaskan tersebut tidak mengenai angka yang sama dengan angka yang dipasang oleh Terdakwa maka yang dinyatakan menang adalah bandar dan akan tercatat pada Transaction dengan keterangan “MENANG POOL ROULETTE” berikut hadiah yang diperoleh, selanjutnya untuk melakukan penarikan terhadap hadiah yang diberikan oleh bandar Terdakwa dapat masuk ke menu pilihan “WITHDRAW” dan mengikuti petunjuk penarikan uang yang telah di tentutkan oleh sistem, setelah adanya permintaan penarikan dana tersebut nantinya hadiah (uang) yang diberikan oleh bandar akan masuk ke rekening BRI milik Terdakwa ; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa setelah pulang dari berjualan bakso mampir ke Warung Kopi Milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO, lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1935 warna Iris Blue milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO dan Saksi EKO BANGUN ASMORO Als PAK EKO menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1935 warna iris blue kepada Terdakwa, kemudian masuk ke situs judi online melalui situs judi online “DOYANTOTO” dan memasukkkan username serta password di dalam situs judi online “DOYANTOTO” terserbut, setelah itu Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI An. SRI WAHYUNI dengan nomor rekening 089801008065508 melalui rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 65310101020497539, lalu Terdakwa melakukan permainan judi online jenis ROULETTE dengan cara Terdakwa memilih angka dari 0 (nol) sampai dengan 36 (tiga puluh enam), warna merah / hitam dan bertaruh uang minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap pemilihan angka dengan diberikan waktu ±1 (satu) menit setelah waktu habis orang yang berada di live tersebut akan melepaskan bola, kemudian bola yang dilepaskan tersebut tidak mengenai angka yang sama dengan angka yang dipasang oleh Terdakwa maka yang dinyatakan menang adalah bandar dan akan tercatat pada Transaction dengan keterangan “MENANG POOL ROULETTE” berikut hadiah yang diperoleh, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Dusun Karangasem RT. 003 RW. 001 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo ; - Bahwa sekira jam 23.15 WIB Terdakwa kembali ke Warung Kopi milik Saksi EKO BANGUN ASMORO Als PAK EKO untuk mencari uang Terdakwa yang hilang, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi EKO BANGUN ASMORO Als PAK EKO dan Saksi JAKA NOVA Als NDUT Bin ATMOJO duduk-duduk sambil memainkan handphone masing-masing ; - Bahwa sekira jam 23.30 WIB ketika Terdakwa bersama dengan Saksi EKO BANGUN ASMORO Als PAK EKO dan Saksi JAKA NOVA Als NDUT Bin ATMOJO duduk-duduk sambil memainkan handphone masing-masing di Warung Kopi Milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO Bin (Alm) ENJO SUSANTO yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Dusun Karangasem RT. 003 RW. 001 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo datang Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA, S.H bersama dengan Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang melakukan permainan judi online tanpa ijin pejabat yang berwenang, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1935 warna Iris Blue dengan nomor IMEI 1 : 869585049315070 nomor IMEI 2 : 869585049315062 milik Saksi EKO ASMORO BANGUN Als PAK EKO, kemudian dilakukan pengecekan terhadap handphone tersebut dan ditemukan riwayat permainan judi online roullete, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa riwayat permainan judi online roullete yang ada di handphone tersebut adalah akun milik Terdakwa yang memainkannya dan akun yang ada pada permainan judi online roullete adalah akun milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan apabila memilih taruhan dalam melibatkan taruhan pada angka tunggal atau kombinasi yaitu : • Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;• Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juga enam ratus ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan 1 (satu) angka judi online jenis roulette dengan uang taruhan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ; - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan apabila memilih taruhan luar terdiri dari merah/hitam, ganjil/genap, dan besar/kecil yaitu : • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; • Untuk setiap pemilihan taruhan luar merah/hitam, ganjil/genap, dan tinggi/rendah judi online jenis roulette 1 pilihan dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------

Pihak Dipublikasikan Ya