Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2025/PN Sit 1.Nur Hasanah
2.Adit Ardiyan Rendy Hidayat
3.Dania Ariza Puteri
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cinde WIlis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto SH MHNur Hasanah
2Heriyanto SH MHAdit Ardiyan Rendy Hidayat
3Heriyanto SH MHDania Ariza Puteri
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  • Membatalkan atau menangguhkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 4 /Pen.Pdt.Eks/2025/PN Sit jo. Risalah Lelang nomor : 636/10.04/2024-01 pada Pengadilan Negeri Situbondo.

Dalam Pokok Perkara

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan bantahan / perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III adalah Pelawan / Pembantah yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan I sebagai sebagai pemilik memilki kepentingan hukum atas sebidang tanah sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 493 / Desa Tanjung Pecinan, Kec. Mangaran, kab. SItubondo, gambar situasi tanggal 20 – 7 – 1992 No. 1000, Luas 4700 M2 (empat ribu tujuh ratus meter persegi) tercatat atas nama Hajjah Nur Hasanah, dengan batas- batas sebagai berikut :
    • Utara : Selokan irigasi
    • Selatan : Selokan irigasi
    • Timur : Sawah milik Karman / Sita
    • Barat : Sawah milik Ibrahim / Ajib
  4. Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Risalah Lelang nomor : 636/10.04/2024-01 tidak sah atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 4 /Pen.Pdt.Eks/2025/PN Sit jo. Risalah Lelang nomor : 636/10.04/2024-01tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 29 tanggal 21 Desember 2018 berikut perubahan dan addendumnya telah berakhir karena telah dilakukan pembayaran oleh Pelawan II;
  8. Menyatakan sah Pembayaran Pelawan I tanggal 22 April 2024 secara transfer kepada Terlawan I sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk pembayaran hutang Pokok Perjanjian Kredit Nomor 29 Tanggal 21 Desember 2018;
  9. Menghukum Terlawan untuk membatalkan Risalah Lelang nomor : 636/10.04/2024-01;
  10. Menghukum Terlawan untuk mencabut atau membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor : 4 /Pen.Pdt.Eks/2025/PN Sit jo. Risalah Lelang nomor : 636/10.04/2024-01;
  11. Menghukum Terlawan mengembalikan dalam keadaan semula obyek eksekusi, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
    • Nomor 53 Desa Alasmalang, surat ukur / uraian batas tgl. 15/01/1979, No.45/1979, Luas 20116 M2  atasnama H. ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT, terletak di Desa Alasmalang Kec. Panarukan, Kab. Situbondo;
    • Nomor 62 Desa Alasmalang, Surat Ukur / uraian batas tgl. 04/06/1979, No.483/1979, Luas 6729 M2 atasnama HAJJAH DANIA ARIZA PUTRI, terletak di Desa Alasmalang Kec. Panarukan, Kab. Situbondo;
    • Nomor 86 Desa Alasmalang, Surat Ukur / uraian batas tgl. 19/01/1981, No.79, Luas 1160 M2 atasnama HAJJAH DANIA ARIZA PUTRI, terletak di Desa Alasmalang Kec. Panarukan, Kab. Situbondo;
    • Nomor 211 Desa Duwet, Surat Ukur / uraian batas tgl. 12/01/1982, No.19, Luas 8420 M2 atasnama HAJJAH DANIA ARIZA PUTRI, terletak di Desa Duwet Kec. Panarukan, Kab. Situbondo;
    • Nomor 493 Desa Tsnjung Pecinan, Surat Ukur / uraian batas tgl. 20/07/1992, No.1000, Luas 4700 M2 atas nama HAJJAH NUR HASANAH, terletak di Desa Tanjung Pecinan Kec. Panarukan, Kab. Situbondo
  12. Memerintahkan dan menghukum Terlawan atau siapa saja yang berhubungan dengan  perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  13. Menghukum Turut Terlawan untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  14. Membeankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Subsidair

Apabila majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak