Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Sit | H.NUR MUHAMMAD KHALID | 1.H.MASDUKI 2.MASKUR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli sebidang tanah dengan persil No. 58 Klas S.III luas 1.534 ha (15.340 M2) yang terletak di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:
Antara P. Rukija al. H. Dahlan dengan H. Sjarkawi al. Gawi adalah Jual Beli yang sah; 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan persil No. 58 Klas S.III luas 1.534 ha (15.340 M2) yang terletak di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:
Kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau pejabat lain yang berwenang; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar Rp. 12.160.000.000,- (dua belas miliyar seratus enam puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika secara tanggung renteng kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa; 8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |