Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Sit 1.AGUS BASTOMI, S.H.
2.AGUS CAHYONO
YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/02/IV/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 Pukul 23.30 WIB, di Kampung Krajan RT 001 RW 003, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah menjual minuman beralkohol / miras jenis arak tokonya.  dengan kronologis sebagai berikut :

Pada hari pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 PUKUL 23.00 WIB petugas Polsek Besuki yaitu BRIPKA FIRMAN SIGIATMOE, BRIPTU ABDURRAHMAN WAHID, S.H. dan BRIPDA RIO ALDONA HARI mendapatkan informasi dari masyarakat jika YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM alamat Kampung Krajan RT 001 RW 003, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah menjual minuman beralkohol / miras jenis arak dan anggur tanpa memiliki ijin yang sah, mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas Polsek Besuki melakukan pengecekan dan ternyata benar jika YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM berjualan miras jenis arak dengan sasaran pembeli anak anak muda di wilayah hukum Polsek Besuki. Sehingga YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM beserta Barang Bukti diamankan ke Polsek Besuki.

 

Dari tangan YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM diamankan barang bukti :

  • 21 (dua puluh satu) botol arak ukuran 600ml tutup hitam.
  • 9 (sembilan) botol anggur merah.
  • 11 (sebelas) botol anggur gold.

Berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, patut bahwa perbuatan Terdakwa YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM telah cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki situ-mb dan siup-mb dengan sengaja melakukan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) ayat (3) jo pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) perda kab. situbondo no.02 tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 3 (tiga) bulan

Pihak Dipublikasikan Ya