Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2025/PN Sit | 1.AGUS BASTOMI, S.H. 2.AGUS CAHYONO |
YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2025/PN Sit |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/IV/RES.1.24/2025 |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 Pukul 23.30 WIB, di Kampung Krajan RT 001 RW 003, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah menjual minuman beralkohol / miras jenis arak tokonya. dengan kronologis sebagai berikut : Pada hari pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 PUKUL 23.00 WIB petugas Polsek Besuki yaitu BRIPKA FIRMAN SIGIATMOE, BRIPTU ABDURRAHMAN WAHID, S.H. dan BRIPDA RIO ALDONA HARI mendapatkan informasi dari masyarakat jika YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM alamat Kampung Krajan RT 001 RW 003, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah menjual minuman beralkohol / miras jenis arak dan anggur tanpa memiliki ijin yang sah, mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas Polsek Besuki melakukan pengecekan dan ternyata benar jika YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM berjualan miras jenis arak dengan sasaran pembeli anak anak muda di wilayah hukum Polsek Besuki. Sehingga YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM beserta Barang Bukti diamankan ke Polsek Besuki.
Dari tangan YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM diamankan barang bukti :
Berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, patut bahwa perbuatan Terdakwa YENI MARISATUL HAKIMAH alias YEYEN binti ZAINUL HAKIM telah cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki situ-mb dan siup-mb dengan sengaja melakukan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) ayat (3) jo pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) perda kab. situbondo no.02 tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 3 (tiga) bulan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |