Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. EKO BUDI HARSOYO alias EKO bin alm. SUROYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2156/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN : - Bahwa ia Terdakwa EKO BUDI HARSOYO Als EKO Bin (Alm) SUROYO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2025 sekira jam 01.30 Wib sampai dengan pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 00.00 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan April tahun 2025 bertempat di Depan PG. Panji Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, di Sebuah Makam yang beralamat di Perumahan Panorama Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, di Depan Pasar Hewan yang beralamat di Desa Sumberkolak Kecamatan Sumberkolak Kabupaten Situbondo, di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dan di Depan SMKN 1 Situbondo yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 00.00 Wib Terdakwa EKO BUDI HARSOYO Als EKO Bin (Alm) SUROYO berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Selatan Pasar Panji RT. 002 RW.015 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter warna hitam No mesin 2P2- 527697 dan No Rangka MH32P20047K527704 milik Terdakwa untuk mencari tempat sasaran meter air PDAM yang akan Terdakwa ambil, dan sesampainya di Depan SMKN 1 Situbondo yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo Terdakwa memberhentikan sepeda motor dan Terdakwa melihat meter air PDAM, lalu Terdakwa mengamati situasi disekitar dan setelah situasi aman, kemudian Terdakwa langsung menutup stop kran dengan menggunakan 2 (dua) buah kunci inggris dan 1 (satu) buah kunci pipa yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya agar air tidak mengalir, selanjutnya setelah stop kran air tertutup Terdakwa membuka 2 (dua) buah kopling/mur yang terdapat pada 2 (dua) sisi meteran, setelah itu ketika kopling/mur sudah terbuka Terdakwa mengambil 1 (satu) buah meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa pulang kerumah dengan membawa 1 (satu) buah meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya ; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 22:00 Wib ketika Terdakwa sedang nongkrong di Warung Kopi Pasar Panji yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 211 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo datang Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Situbondo) mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Piket Reskrim Polres Situbondo bahwa telah terjadi pencurian meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa telah mengambil 12 (dua belas) meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sejak bulan Januari 2025 sekira jam 01.30 Wib sampai dengan pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 00.00 Wib di 8 (delapan) tempat yang berbeda, dengan rincian : 1. Pada hari Selasa tanggal Januari 2025 sekira jam 01.30 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) buah meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo di Depan PG. Panji Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ; 2. Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 02.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) buah meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo di Sebuah Makam yang beralamat di Perumahan Panorama Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ; 3. Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 02.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) buah meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo di Depan PG. Panji Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ; 4. Pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira jam 02.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) buah meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo di Depan PG. Panji Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ; 5. Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 02.00 Wib Terdakwa mengambil 5 (lima) buah meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo ; 6. Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Terdakwa mengambil 1 (satu) buah meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo di Depan Pasar Hewan yang beralamat di Desa Sumberkolak Kecamatan Sumberkolak Kabupaten Situbondo ; 7. Pada hari Minggu tanggal 20 April Terdakwa mengambil 1 (satu) buah meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ; 8. Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 00.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) buah meter air milik PDAM Kabupaten Situbondo di Depan SMKN 1 Situbondo yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah meteran PDAM dengan merk YT, 2 (dua) buah kunci inggris, dan 1 (satu) buah kunci pipa ledeng warna merah yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna coklat merk Pollo Paris, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Sutubondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa menjual 11 (sebelas) buah meter air kepada pemilik rongsokan yang bernama PAK OMPRENG di Timur Pasar Panji yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per buah, dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dari hasil menjual 11 (sebelas) buah meter air ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EKO BUDI HARSOYO Als EKO Bin SUROYO (Alm), PDAM Kabupaten Situbondo mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut ; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya