Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. ACHMAD MUJIANTO alias MUJI bin SUGIANTO HASAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2160/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN : Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD MUJIANTO Als MUJI Bin SUGIANTO HASAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa ACHMAD MUJIANTO Als MUJI Bin SUGANTO HASAN (Alm) menerima pesan melalui Whatsapp dari Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY yang berisi “MAU AMBIL (PIL TREX) SETENGAH KALENG NAMUN KALAU ADA 1 (SATU) KALENG JUGA TIDAK APA-APA)”, lalu Terdakwa membalas “YA ADA KALAU 1 (SATU) KALENG HARGANYA SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH”, kemudian Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY berkata “YA SAYA AMBIL YANG 1 (SATU) KALENG, SETELAH PULANG KERA DARI JEMBER” ; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa mengirim pesan melalui Whatsaap kepada Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY dengan berkata “GIMANA JADI AMBIL? (PIL TREX)”, kemudian Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY menjawab “YA JADI AMBIL SEHABIS PULANG KERJA DARI JEMBER”, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi P-29 K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY mengirim pesan kembali melalui Whatsapp kepada Terdakwa dengan berkata “INI SAYA SUDAH ADA DI POM PANJI OTW KE RUMAH KAMU” ; - Bahwa sekira jam 20.30. Wib Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dan Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY bertemu dengan Terdakwa, lalu Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY duduk di teras rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil Pil TREX pesanan Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY, selanjutnya Terdakwa kembali ke teras rumah dan menyerahkan 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir Pil TREX yang terbalut kresek hitam dan isolasi kepada Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY, setelah itu Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY menyerahkan uang pembellian Pil TREX sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara cash kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY berbincang-bincang dan tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY pulang ; - Bahwa sekira jam 21.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo datang Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID, SH (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 14 (empat belas) butir diduga Pil TREX, 8 (delapan) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir diduga Pil TREX total 80 (delapan puluh) butir diduga Pil TREX di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk APACHE, Uang hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) pak plastik klip di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang digantung didalam kamar belakang rumah Terdakwa, dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna Pink ditemukan di kasur yang ada di ruang tamu rumah Terdakwa, dan sebelum dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa habis menjual 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir Pil TREX kepada Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari DEKI pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 18.00 Wib dengan cara bertemu langsung di Teras Rumah Terdakwa dengan rincian Pil TREX yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kaleng yang berisikan 1.000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY tanpa resep dokter dengan COD (Cash On Delivery) di suatu tempat yang sudah ditentukan ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Surabaya No. LAB: 02848/NOF/2025 tanggal 27 Maret 2025 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0, 470 gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0, 476 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------ Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD MUJIANTO Als MUJI Bin SUGIANTO HASAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa ACHMAD MUJIANTO Als MUJI Bin SUGANTO HASAN (Alm) menerima pesan melalui Whatsapp dari Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY yang berisi “MAU AMBIL (PIL TREX) SETENGAH KALENG NAMUN KALAU ADA 1 (SATUA) KALENG JUGA TIDAK APA-APA)”, lalu Terdakwa membalas “YA ADA KALAU 1 (SATU) KALENG HARGANYA SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH”, kemudian Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY berkata “YA SAYA AMBIL YANG 1 (SATU) KALENG, SETELAH PULANG KERA DARI JEMBER”- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa mengirim pesan melalui Whatsaap kepada Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY dengan berkata “GIMANA JADI AMBIL? (PIL TREX)”, kemudian Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY menjawab “YA JADI AMBIL SEHABIS PULANG KERJA DARI JEMBER”, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY mengirim pesan kembali melalui Whatsapp kepada Terdakwa dengan berkata “INI SAYA SUDAH ADA DI POM PANJI OTW KE RUMAH KAMU” ; - Bahwa sekira jam 20.30. Wib Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dan Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY bertemu dengan Terdakwa, lalu Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY duduk di teras rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil Pil TREX pesanan Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY, selanjutnya Terdakwa kembali ke teras rumah dan menyerahkan 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir Pil TREX yang terbalut kresek hitam dan isolasi kepada Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY, setelah itu Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY menyerahkan uang pembellian Pil TREX sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara cash kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY berbincang-bincang dan tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY pulang ; - Bahwa sekira jam 21.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Ruang Tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo datang Saksi VENDI EKO PRASETYO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID, SH (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 14 (empat belas) butir diduga Pil TREX, 8 (delapan) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir diduga Pil TREX total 80 (delapan puluh) butir diduga Pil TREX di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk APACHE, Uang hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) pak plastik klip di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang digantung didalam kamar belakang rumah Terdakwa, dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna Pink ditemukan di kasur yang ada di ruang tamu rumah Terdakwa, dan sebelum dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa habis menjual 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir Pil TREX kepada Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari DEKI pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 18.00 Wib dengan cara bertemu langsung di Teras Rumah Terdakwa dengan rincian Pil TREX yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kaleng yang berisikan 1.000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir Pil TREX dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO Als RIKY tanpa resep dokter dengan COD (Cash On Delivery) di suatu tempat yang sudah ditentukan ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Surabaya No. LAB: 02848/NOF/2025 tanggal 27 Maret 2025 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0, 470 gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0, 476 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya