Dakwaan |
DAKWAAN KESATU --------- Bahwa Terdakwa EKO SUJARWO alias EKO bin H. SIRAJUDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, bertempat di Wisma Baluran yang berada di Jln. PB Sudirman Masuk Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa EKO SUJARWO alias EKO bin H. SIRAJUDIN (alm) mendapat telepon dari Saksi DEDY YULIANTO alias DEDI BEJO (mantan Polisi) yang menawarkan sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan bahwa dirinya memiliki uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa melakukan transfer uang kepada Saksi DEDI BEJO sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu tersebut. ? Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali ditelepon oleh Saksi DEDI BEJO untuk bertemu di pinggir jalan di utara selep di Desa Kalibagor. Kemudian Terdakwa dan Saksi DEDI BEJO bertemu ditempat tersebut dan Saksi DEDI BEJO menyerahkan sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Kp. Bandungan RT 01 RW 04 Ds. Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Sesampainya di rumah Terdakwa, sabu yang baru didapat tersebut disimpan oleh Terdakwa dengan cara ditimbun di dalam tanah di samping rumah Terdakwa karena Terdakwa hendak pergi ke Surabaya. ? Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengambil sabu yang dipendam di dalam tanah di samping rumahnya kemudian Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sebagian. Lalu, Terdakwa menghubungi Saksi KOMIL LAILATUL JANNAH alias COMEL binti NASIR untuk membuat janji akan bertemu dan mengkonsumsi sabu bersama di Wisma Baluran yang berada di Jln. PB Sudirman Masuk Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo. ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Wisma Baluran dan sampai pada pukul 11.00 WIB kemudian Terdakwa menunggu Saksi COMEL, namun Saksi COMEL tidak datang dan malah menelepon anggota kepolisian untuk mengadukan Terdakwa sehingga pada pukul 11.15 WIB Saksi AGUS CAHYONO dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo) tiba di Wisma Baluran dan menangkap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram; o 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat puluh dua) Gram; o 1 (satu) buah sendok sabu yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram; o 1 (satu) tutup botol plastik yang terpasang sedotan plastik; o 1 (satu) lembar tisu; o 1 (satu) lembar tisu; o 1 (satu) bungkus bekas rokok Dji Sam Soe; o 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam; o 1 (satu) buah tas selempang warna hijau. yang diakui milik Terdakwa. Anggota kepolisian juga menyita 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Beat warna merah No Pol: P 2097 FE yang dikendarai Terdakwa. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2025 diperoleh hasil sebagai berikut: o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram; o 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat puluh dua) Gram; o 1 (satu) buah sendok sabu yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02846/NNF/2025 tertanggal 09 April 2025 dengan nomor barang bukti 08742/2025/NNF s.d. 08744/2025/NNF masing-masing terkonfirmasi Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa EKO SUJARWO alias EKO bin H. SIRAJUDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, bertempat di Wisma Baluran yang berada di Jln. PB Sudirman Masuk Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------- ? Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa EKO SUJARWO alias EKO bin H. SIRAJUDIN (alm) mendapat telepon dari Saksi DEDY YULIANTO alias DEDI BEJO (mantan Polisi) yang menawarkan sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan bahwa dirinya memiliki uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa melakukan transfer uang kepada Saksi DEDI BEJO sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu tersebut. ? Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali ditelepon oleh Saksi DEDI BEJO untuk bertemu di pinggir jalan di utara selep di Desa Kalibagor. Kemudian Terdakwa dan Saksi DEDI BEJO bertemu ditempat tersebut dan Saksi DEDI BEJO menyerahkan sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Kp. Bandungan RT 01 RW 04 Ds. Kalibagor Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Sesampainya di rumah Terdakwa, sabu yang baru didapat tersebut disimpan oleh Terdakwa dengan cara ditimbun di dalam tanah di samping rumah Terdakwa karena Terdakwa hendak pergi ke Surabaya. ? Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengambil sabu yang dipendam di dalam tanah di samping rumahnya kemudian Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sebagian. Lalu, Terdakwa menghubungi Saksi KOMIL LAILATUL JANNAH alias COMEL binti NASIR untuk membuat janji akan bertemu dan mengkonsumsi sabu bersama di Wisma Baluran yang berada di Jln. PB Sudirman Masuk Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo. ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Wisma Baluran dan sampai pada pukul 11.00 WIB kemudian Terdakwa menunggu Saksi COMEL, namun Saksi COMEL tidak datang dan malah menelepon anggota kepolisian untuk mengadukan Terdakwa sehingga pada pukul 11.15 WIB Saksi AGUS CAHYONO dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo) tiba di Wisma Baluran dan menangkap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram; o 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat puluh dua) Gram; o 1 (satu) buah sendok sabu yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram; o 1 (satu) tutup botol plastik yang terpasang sedotan plastik; o 1 (satu) lembar tisu; o 1 (satu) lembar tisu; o 1 (satu) bungkus bekas rokok Dji Sam Soe; o 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam; o 1 (satu) buah tas selempang warna hijau. yang diakui milik Terdakwa. Anggota kepolisian juga menyita 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Beat warna merah No Pol: P 2097 FE yang dikendarai Terdakwa. ? Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, dirinya telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2020 dengan intensitas pemakaian 3 (tiga) kali dalam seminggu sebanyak 1 (satu) gram sabu setiap pemakaian. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |