Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Sit SUPRIYADI Hasyim Asyari alias enceng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyansyah, S.H. M.H.SUPRIYADI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum
  3. Menyatakan Menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan Transaksi GADAI bukan JUAL BELI
  4. Menyatakan menurut hukum agar Tergugat mengembalikan Mobil Honda Jaz tahun 2013 atasnama Penggugat beserta semua surat-suratnya secara utuh dan lengkap kepada Penggugat
  5. Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat  sebesar Rp. 1. 000.000.000,-;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
  7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;

Atau sebagai subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak