Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Sit HERIYANTO 1.Ari Wibowo
2.FARID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. Supriyono, S.H., M.HumHERIYANTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah perjanjian Jual Beli antara Penggugat selaku Pejual dan Para Tergugat selaku Pembeli atas :
    • Perjanjian Jual Beli Tanaman Tebu antara Penggugat dengan Tergugat I sebanyak 3000 (tiga ribu) Kwintal diatas areal Tanaman Tebu seluas 3 Ha lebih dengan harga per 1.000 (seribu) kwintal sebesar Rp 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah), Total keseluruhan seharga Rp 105.000.000.- (seratus lima juta rupiah). Selanjutnya disebut sebagai ---------------------- Obyek Sengketa I
    • Perjanjian Jual Beli Tebu antara Penggugat dengan Tergugat II sebanyak 3000 (tiga ribu) Kwintal diatas areal Tanaman Tebu seluas 3 Ha lebih dengan harga yang 1.000 (seribu) kwintal sebesar Rp 28.000.000.-(dua puluh delapan juta rupiah) dan yang 2.000 (dua ribu) kwintal sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). Total keseluruhan seharga Rp 86.000.000.- (delapan puluh enam juta rupiah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------- Obyek Sengketa II
  3. Menetapkan Penggugat untuk mengembalikan sisa uang Jual Beli Tanaman Tebu sebesar Rp 39.050.000.- (tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat I.
  4. Menetapkan Penggugat tidak memiliki sisa kekurangan uang Jual Beli Tanaman Tebu kepada Tergugat II.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak