Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Sit H.NUR MUHAMMAD KHALID 1.H.MASDUKI
2.MASKUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Syaiful Bakri, S.H., M.H.H.NUR MUHAMMAD KHALID
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli sebidang tanah dengan persil No. 58 Klas S.III luas 1.534 ha (15.340 M2) yang terletak di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara      : Saluran Irigasi (Sungai)
  • Sebelah Timur     : Sawah Milik Fitriyah dan Sawah Milik Hairi
  • Sebelah Selatan   : Saluran Irigasi (Sungai)
  • Sebelah Barat      : Sawah Milik Hafit

Antara P. Rukija al. H. Dahlan dengan H. Sjarkawi al. Gawi adalah Jual Beli yang sah;

4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan persil No. 58 Klas S.III luas 1.534 ha (15.340 M2) yang terletak di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara      : Saluran Irigasi (Sungai)
  • Sebelah Timur     : Sawah Milik Fitriyah dan Sawah Milik Hairi
  • Sebelah Selatan   : Saluran Irigasi (Sungai)
  • Sebelah Barat      : Sawah Milik Hafit

Kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau pejabat lain yang berwenang;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar Rp. 12.160.000.000,- (dua belas miliyar seratus enam puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika secara tanggung renteng kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;

8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak