Dakwaan |
DAKWAAN KESATU -----Bahwa Terdakwa AHMAD ZAMAN NUGROHO alias ZAMAN bin SON WANI BASUNI pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di warung kopi di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tara-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saksi HUDOYO bersama saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan Anggota Tim Opnsal Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian di warung kopi milik saksi Lasimen masuk wilayah Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Kemudian Anggota Tim Opnsal Satreskrim Polres Situbondo meminta bantuan informan untuk mendapat informasi terkait kegiatan perjudian di daerah Asembagus. Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pada pukul yang tidak dapat diingat kembali,Terdakwa melakukan setor tunai ke ATM BRI BRITAMA dengan nomor kartu 6013011118684520 an AHMAD ZAMAN NUGROHO milik terdakwa dan deposit sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang tercantum dalam website “YOGA PRO” rekening tujuan a.n ANDRE PRATAMA dengan Nomor Rekening : 109001029089502 Kemudian Terdakwa membuka aplikasi UC Browser dan memasukan link “YOGA PRO” lalu memasukan Username “adinda123” dan Password “pro456” kemudian Terdakwa melakukan pembelian beberapa nomor togel yang telah Terdakwa pilih. Terdakwa memasang taruhan judi online jenis HK (Hongkong) dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 28.800,- (dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah), Jenis SGP (Singapore) dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 19.900,- (sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah), jenis SYDNEY dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan Rp. 26.800,- (dua enam delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan jumlah total keseluruhan pembelian jenis togel sejumlah Rp. 152.500,- (seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saksi HUDOYO bersama saksi SAMSUL ARIFIN mengamankan Terdakwa AHMAD ZAMAN NUGROHO alias ZAMAN bin SON WANI BASUNI saat sedang melakukan permainan perjudian online jenis togel di warung kopi milik saksi LASIMEN di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Terdakwa melakukan perjudian online jenis togel HK (Hongkong), SGP (Singapoore) dan Sydney dengan cara mengakses judi online melalui website YOGA PRO dan login dengan akun ID “adinda123” dan Password “Pro456” menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna putih milik Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: ? 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna Putih dengan sim card : 081339047502 nomor IMEI 1 : 867759051454612 dan Nomor IMEI 2 : 867759051454604. ? 1 (satu) buah ATM BRI Norek : 387301006336500 An. AHMAD ZAMAN NUGROHO; ? 1 (satu) buah Buku Tabungan Rekening BRITAMA An. AHMAD ZAMAN NUGROHO; ? 1 (satu) buah Rekening Koran Mutasi Rekening Periode Bulan Maret 2025, Bank BRI Norek. 6013011118684520 An. AHMAD ZAMAN NUGROHO - Bahwa terdakwa bermain judi berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira 5 (lima) bulan yang lalu. Terdakwa memainkan judi online dengan cara mengakses website “YOGA PRO” lalu mendaftar akun untuk menjadi member menggunakan nama “adinda123” dan Password “Pro456” menggunakan Handphone merk OPPO A15 warna putih milik Terdakwa. Setelah masuk ke dalam akun, Terdakwa memilih berbagai macam jenis judi seperti HK (Hongkong), SGP (Singapoore) dan Sydney. Kemudian Terdakwa membeli nomor togel dengan melakukan deposit terlebih dahulu ke Rekening Tujuan an. ANDRE PRATAMA norek : 109001029089502 yang tercantum dalam website “YOGA PRO” menggunakan aplikasi mBanking BRI Norek : 387301006336500 An. AHMAD ZAMAN NUGROHO. Kemudian Terdakwa menentukan jumlah pembelian nomor judi, pada pembelian Rp. 100,- (seratus rupiah) untuk pemasangan dua angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah). Pada pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk pemasangan tiga angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Sedangkan pada pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk empat angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 9.400. 000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah), jika pembelian dilakukan dengan nominal keuangan lebih banyak maka berlaku kelipatan, artinya lebih besar nominal pembelian maka hadiah yang didapat juga akan lebih besar. Kemudian untuk menentukan kemenangan, apabila angka yang keluar sama dengan angka yang dibeli maka akan mendapatkan keuntungan. Sedangkan apabila kalah maka keuntungan atau uang yang telah dibelikan nomer akan hangus. Selanjutnya uang kemenangan akan masuk ke saldo dalam situs “YOGA PRO” dan Keuntungan dari permainan judi online dapat ditarik atau withdraw dengan memasukkan nominal uang dan bank tujuan yang akan dipilih untuk menarik uang kemenangan pada rekening Terdakwa yang telah terkoneksi dengan situs judi onlien “YOGA PRO”. - Bahwa keuntungan dari permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. Namun sebelumnya Terdakwa sudah pernah beberapa melakukanwithdraw/Penarika kemenangan yang terbesar ialah sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari website “YOGA PRO” milik Terdakwa. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ----- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa AHMAD ZAMAN NUGROHO alias ZAMAN bin SON WANI BASUNI pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di warung kopi di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saksi HUDOYO bersama saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan Anggota Tim Opnsal Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian di warung kopi milik saksi Lasimen masuk wilayah Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Kemudian Anggota Tim Opnsal Satreskrim Polres Situbondo meminta bantuan informan untuk mendapat informasi terkait kegiatan perjudian di daerah Asembagus. Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pada pukul yang tidak dapat diingat kembali,Terdakwa melakukan setor tunai ke ATM BRI BRITAMA dengan nomor kartu 6013011118684520 an AHMAD ZAMAN NUGROHO milik terdakwa dan deposit sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang tercantum dalam website “YOGA PRO” rekening tujuan a.n ANDRE PRATAMA dengan Nomor Rekening : 109001029089502 Kemudian Terdakwa membuka aplikasi UC Browser dan memasukan link “YOGA PRO” lalu memasukan Username “adinda123” dan Password “pro456” kemudian Terdakwa melakukan pembelian beberapa nomor togel yang telah Terdakwa pilih. Terdakwa memasang taruhan judi online jenis HK (Hongkong) dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 28.800,- (dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Jenis SGP (Singapore) dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 19.900,- (sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah), jenis SYDNEY dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan Rp. 26.800,- (dua enam delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan jumlah total keseluruhan pembelian jenis togel sejumlah Rp. 152.500,- (seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saksi HUDOYO bersama saksi SAMSUL ARIFIN mengamankan Terdakwa AHMAD ZAMAN NUGROHO alias ZAMAN bin SON WANI BASUNI saat sedang melakukan permainan perjudian online jenis togel di warung kopi milik saksi LASIMEN di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Terdakwa melakukan perjudian online jenis togel HK (Hongkong), SGP (Singapoore) dan Sydney dengan cara mengakses judi online melalui website YOGA PRO dan login dengan akun ID “adinda123” dan Password “Pro456” menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna putih milik Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: ? 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna Putih dengan sim card : 081339047502 nomor IMEI 1 : 867759051454612 dan Nomor IMEI 2 : 867759051454604. ? 1 (satu) buah ATM BRI Norek : 387301006336500 An. AHMAD ZAMAN NUGROHO; ? 1 (satu) buah Buku Tabungan Rekening BRITAMA An. AHMAD ZAMAN NUGROHO; ? 1 (satu) buah Rekening Koran Mutasi Rekening Periode Bulan Maret 2025, Bank BRI Norek. 6013011118684520 An. AHMAD ZAMAN NUGROHO - Bahwa terdakwa bermain judi berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira 5 (lima) bulan yang lalu. Terdakwa memainkan judi online dengan cara mengakses website “YOGA PRO” lalu mendaftar akun untuk menjadi member menggunakan nama “adinda123” dan Password “Pro456” menggunakan Handphone merk OPPO A15 warna putih milik Terdakwa. Setelah masuk ke dalam akun, Terdakwa memilih berbagai macam jenis judi seperti HK (Hongkong), SGP (Singapoore) dan Sydney. Kemudian Terdakwa membeli nomor togel dengan melakukan deposit terlebih dahulu ke Rekening Tujuan an. ANDRE PRATAMA norek : 109001029089502 yang tercantum dalam website “YOGA PRO” menggunakan aplikasi mBanking BRI Norek : 387301006336500 An. AHMAD ZAMAN NUGROHO. Kemudian Terdakwa menentukan jumlah pembelian nomor judi, pada pembelian Rp. 100,- (seratus rupiah) untuk pemasangan dua angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah). Pada pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk pemasangan tiga angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Sedangkan pada pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk empat angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 9.400. 000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah), jika pembelian dilakukan dengan nominal keuangan lebih banyak maka berlaku kelipatan, artinya lebih besar nominal pembelian maka hadiah yang didapat juga akan lebih besar. Kemudian untuk menentukan kemenangan, apabila angka yang keluar sama dengan angka yang dibeli maka akan mendapatkan keuntungan. Sedangkan apabila kalah maka keuntungan atau uang yang telah dibelikan nomer akan hangus. Selanjutnya uang kemenangan akan masuk ke saldo dalam situs “YOGA PRO” dan Keuntungan dari permainan judi online dapat ditarik atau withdraw dengan memasukkan nominal uang dan bank tujuan yang akan dipilih untuk menarik uang kemenangan pada rekening Terdakwa yang telah terkoneksi dengan situs judi onlien “YOGA PRO”. - Bahwa keuntungan dari permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. Namun sebelumnya Terdakwa sudah pernah beberapa melakukanwithdraw/Penarika kemenangan yang terbesar ialah sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari website “YOGA PRO” milik Terdakwa. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ---------- ATAU KETIGA ----- Bahwa Terdakwa AHMAD ZAMAN NUGROHO alias ZAMAN bin SON WANI BASUNI pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di warung kopi di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendisribusikan, mentransmisikan, dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira 5 (lima) bulan yang lalu, Terdakwa memainkan judi online dengan cara mengakses website judi online “YOGA PRO” lalu mendaftar akun untuk menjadi member menggunakan nama “adinda123” dan Password “Pro456” menggunakan Handphone merk OPPO A15 warna putih milik Terdakwa. Setelah masuk ke dalam akun, Terdakwa memilih berbagai macam jenis judi seperti HK (Hongkong), SGP (Singapoore) dan Sydney. Kemudian Terdakwa membeli nomor togel dengan melakukan deposit terlebih dahulu ke Rekening Tujuan an. ANDRE PRATAMA norek : 109001029089502 yang tercantum dalam website “YOGA PRO” menggunakan aplikasi mBanking BRI Norek : 387301006336500 An. AHMAD ZAMAN NUGROHO yang mana saldo tersebut akan digunakan Terdakwa bermain Judi online jenis togel. Kemudian Terdakwa menentukan jumlah pembelian nomor judi, pada pembelian Rp. 100,- (seratus rupiah) untuk pemasangan dua angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah). Pada pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk pemasangan tiga angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Sedangkan pada pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk empat angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 9.400. 000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah), jika pembelian dilakukan dengan nominal keuangan lebih banyak maka berlaku kelipatan, artinya lebih besar nominal pembelian maka hadiah yang didapat juga akan lebih besar. Kemudian untuk menentukan kemenangan, apabila angka yang keluar sama dengan angka yang dibeli maka akan mendapatkan keuntungan. Sedangkan apabila kalah maka keuntungan atau uang yang telah dibelikan nomer akan hangus. Selanjutnya uang kemenangan akan masuk ke saldo dalam situs “YOGA PRO” dan Keuntungan dari permainan judi online dapat ditarik atau withdraw dengan memasukkan nominal uang dan bank tujuan yang akan dipilih untuk menarik uang kemenangan pada rekening Terdakwa yang telah terkoneksi dengan situs judi onlien “YOGA PRO”. - Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pada pukul yang tidak dapat diingat kembali,Terdakwa melakukan setor tunai ke ATM BRI BRITAMA dengan nomor kartu 6013011118684520 an AHMAD ZAMAN NUGROHO milik terdakwa dan deposit sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang tercantum dalam website “YOGA PRO” rekening tujuan a.n ANDRE PRATAMA dengan Nomor Rekening : 109001029089502 Kemudian Terdakwa membuka aplikasi UC Browser dan memasukan link “YOGA PRO” lalu memasukan Username “adinda123” dan Password “pro456” kemudian Terdakwa melakukan pembelian beberapa nomor togel yang telah Terdakwa pilih. Terdakwa memasang taruhan judi online jenis HK (Hongkong) dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 28.800,- (dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah), Jenis SGP (Singapore) dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 19.900,- (sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah), jenis SYDNEY dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan Rp. 26.800,- (dua enam delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan jumlah total keseluruhan pembelian jenis togel sejumlah Rp. 152.500,- (seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saksi HUDOYO bersama saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan Anggota Tim Opnsal Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian di warung kopi milik saksi Lasimen masuk wilayah Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Kemudian Anggota Tim Opnsal Satreskrim Polres Situbondo meminta bantuan informan untuk mendapat informasi terkait kegiatan perjudian di daerah Asembagus. Terdakwa AHMAD ZAMAN NUGROHO alias ZAMAN bin SON WANI BASUNI saat sedang melakukan permainan perjudian online jenis togel di warung kopi milik saksi LASIMEN di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Terdakwa melakukan perjudian online jenis togel HK (Hongkong), SGP (Singapoore) dan Sydney dengan cara mengakses judi online melalui website YOGA PRO dan login dengan akun ID “adinda123” dan Password “Pro456” menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna putih milik Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: ? 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna Putih dengan sim card : 081339047502 nomor IMEI 1 : 867759051454612 dan Nomor IMEI 2 : 867759051454604. ? 1 (satu) buah ATM BRI Norek : 387301006336500 An. AHMAD ZAMAN NUGROHO; ? 1 (satu) buah Buku Tabungan Rekening BRITAMA An. AHMAD ZAMAN NUGROHO; ? 1 (satu) buah Rekening Koran Mutasi Rekening Periode Bulan Maret 2025, Bank BRI Norek. 6013011118684520 An. AHMAD ZAMAN NUGROHO - Bahwa keuntungan dari permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. Namun sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukanwithdraw/Penarika kemenangan sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari website “YOGA PRO” milik Terdakwa. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----- |