Dakwaan |
C. DAKWAAN KESATU --------- Bahwa Terdakwa AGUNG ANDHIKA PRAYOGA alias DIKA bin MISKANDAR pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, bertempat di di Kelurahan Mimbaan RT 04 RW 13 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------- ? Berawal pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan rekan (masingmasing anggota opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo) melakukan penyelidikan di Kecamatan Panji dan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Saksi ARIS menghubungi informan bernama Saksi DIWAN AMIN MAULANA untuk membantu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Pada pukul 16.00 WIB, Saksi DIWAN menemui Saksi ARIS di aspol Polres Situbondo untuk membahas strategi penangkapan kemudian Saksi ARIS memberikan modal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada DIWAN untuk memesan sabu kepada pengedar. ? Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi DIWAN menghubungi Saksi FAHMI FAMAHDILLAH bin IMAM HAMBALI melalui telepon dan berkata “MI AMBILKAN AKU BARANG (SABU)” lalu dijawab Saksi FAHMI “IYA BERAPA?” lalu dijawab lagi “500 RIBU JADIKAN DUA (BUNGKUS)”, dijawab FAHMI “IYA, OKE” kemudian Saksi DIWAN berkata “DI SINI ADA 200 RIBU, SAYA KIRIM DULU YA (UPAH) SEDANGKAN UNTUK UANG BARANGNYA ADA DI SAYA CASH” dijawab oleh Saksi FAHMI “OH IYA”. Kemudian pada pukul 16.15 WIB, Saksi DIWAN menghubungi Saksi ARIS untuk melaporkan bahwa dirinya telah berhasil memesan sabu dan telah mengirimkan upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FAHMI melalui transfer DANA (e-wallet). ? Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa AGUNG ANDHIKA PRAYOGA alias DIKA bin MISKANDAR sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Mimbaan RT 04 RW 13 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, datang Saksi FAHMI ke rumah Terdakwa dan langsung menuju kamar Terdakwa. Saksi FAHMI kemudian berkata kepada Terdakwa “TEMAN SAYA MAU AMBIL (SABU)” kemudian dijawab Terdakwa “OH, IYA, BERAPA?” dijawab kembali oleh Saksi FAHMI “500 RIBU DIJADIKAN 2 POKET (300 RIBU DAN 200 RIBU)” kemudian Terdakwa mengambil mengambil sabu yang ada di kotak warna hitam lalu memasukkan sabu ke 2 (dua) plastik klip setelah itu ditimbang, lalu 2 (dua) plastik klip tersebut diserahkan kepada Saksi FAHMI dan oleh Saksi FAHMI barang tersebut diletakkan di atas bantal yang ada di sebelah kiri Saksi FAHMI saat itu. Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang bernama HAJI ANGGA melalui pesan whatsapp untuk membeli 4 (empat) poket sabu seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa menemui HAJI ANGGA di rumahnya yang beralamat di Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo untuk mengambil 4 (empat) poket sabu yang telah dipesan tersebut sehingga Terdakwa telah memiliki persediaan sabu untuk dijual lagi, salah satunya kepada Saksi FAHMI. ? Bahwa setelah menerima sabu dari Terdakwa, Saksi FAHMI kemudian mengeluarkan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca (bong) dan 2 (dua) buah pipet kaca. Beberapa saat kemudian sekira pukul 20.45 WIB berdasarkan informasi dari Saksi DIWAN, Saksi ARIS dan anggota SATRESNARKOBA lainnya mendatangi rumah Terdakwa dan mendapati 1 (satu) buah sepeda motor milik Saksi FAHMI terparkir di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya, Saksi ARIS dan anggota SATRESNARKOBA lainnya masuk ke kemar Terdakwa dan menangkap Terdakwa bersama Saksi FAHMI di dalam kamar kemudian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa: o 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram. o 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram. o 1 (satu) palstik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram. Page 2 of 3 o 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram. o 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram. o 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. o 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari kaca (bong). o 1 (satu) buah timbangan elektrik. o 48 (empat puluh delapan) plastik klip kosong. o 1 (satu) buah kotak hitam. o 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna hijau. Yang kesemuanya itu merupakan milik Terdakwa. ? Bahwa setelah diperiksa secara laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00256/NNF/2025 tanggal 10 Januari 2025, barang bukti berupa: 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram; 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram; 1 (satu) palstik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram; 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram; 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram; 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram positif (+) mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa AGUNG ANDHIKA PRAYOGA alias DIKA bin MISKANDAR pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, bertempat di di Kelurahan Mimbaan RT 04 RW 13 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan rekan (masing-masing anggota opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo) melakukan penyelidikan di Kecamatan Panji dan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Saksi ARIS menghubungi informan bernama Saksi DIWAN AMIN MAULANA untuk membantu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Pada pukul 16.00 WIB, Saksi DIWAN menemui Saksi ARIS di aspol Polres Situbondo untuk membahas strategi penangkapan kemudian Saksi ARIS memberikan modal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada DIWAN untuk memesan sabu kepada pengedar. ? Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi DIWAN menghubungi Saksi FAHMI FAMAHDILLAH bin IMAM HAMBALI melalui telepon dan berkata “MI AMBILKAN AKU BARANG (SABU)” lalu dijawab Saksi FAHMI “IYA BERAPA?” lalu dijawab lagi “500 RIBU JADIKAN DUA (BUNGKUS)”, dijawab FAHMI “IYA, OKE” kemudian Saksi DIWAN berkata “DI SINI ADA 200 RIBU, SAYA KIRIM DULU YA (UPAH) SEDANGKAN UNTUK UANG BARANGNYA ADA DI SAYA CASH” dijawab oleh Saksi FAHMI “OH IYA”. Kemudian pada pukul 16.15 WIB, Saksi DIWAN menghubungi Saksi ARIS untuk melaporkan bahwa dirinya telah berhasil memesan sabu dan telah mengirimkan upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FAHMI melalui transfer DANA (e-wallet). ? Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB setelah Terdakwa AGUNG ANDHIKA PRAYOGA alias DIKA bin MISKANDAR pulang dari bekerja, Terdakwa beristirahat di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Mimbaan RT 04 RW 13 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, kemudian datang Saksi FAHMI ke rumah Terdakwa dan langsung menuju kamar Terdakwa. Saksi FAHMI kemudian berkata kepada Terdakwa “TEMAN SAYA MAU AMBIL (SABU)” kemudian dijawab Terdakwa “OH, IYA, BERAPA?” dijawab kembali oleh Saksi FAHMI “500 RIBU DIJADIKAN 2 POKET (300 RIBU DAN 200 RIBU)” kemudian Terdakwa mengambil mengambil sabu yang ada di kotak warna hitam lalu memasukkan sabu ke 2 (dua) plastik klip setelah itu ditimbang, lalu 2 (dua) plastik klip tersebut diserahkan kepada Saksi FAHMI dan oleh Saksi FAHMI barang tersebut diletakkan di atas bantal yang ada di sebelah kiri Saksi FAHMI saat itu. Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang bernama HAJI ANGGA melalui pesan whatsapp untuk membeli 4 (empat) poket sabu seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa menemui HAJI ANGGA di rumahnya yang beralamat di Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo untuk mengambil 4 (empat) poket sabu yang telah dipesan tersebut sehingga Terdakwa telah memiliki persediaan sabu untuk dijual lagi, salah satunya kepada Saksi FAHMI. ? Bahwa setelah menerima sabu dari Terdakwa, Saksi FAHMI kemudian mengeluarkan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca (bong) dan 2 (dua) buah pipet kaca. Beberapa saat kemudian sekira pukul 20.45 WIB berdasarkan informasi dari Saksi DIWAN, Saksi ARIS dan anggota SATRESNARKOBA lainnya mendatangi rumah Terdakwa dan mendapati 1 (satu) buah sepeda motor milik Saksi FAHMI terparkir di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya, Saksi ARIS dan anggota SATRESNARKOBA lainnya masuk ke kemar Terdakwa dan menangkap Terdakwa bersama Saksi FAHMI di dalam kamar kemudian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa: o 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram. o 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram. o 1 (satu) palstik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram. o 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram. o 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram. o 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. o 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari kaca (bong). o 1 (satu) buah timbangan elektrik. o 48 (empat puluh delapan) plastik klip kosong. o 1 (satu) buah kotak hitam. Yang kesemuanya itu merupakan milik Terdakwa. ? Bahwa setelah diperiksa secara laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00256/NNF/2025 tanggal 10 Januari 2025, barang bukti berupa: 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram; 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram; 1 (satu) palstik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram; 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram; 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram; 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram positif (+) mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -- |