Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. MOH. ABDUL GOFAR Als ABDUL Bin (Alm) MISNADIN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2306/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan : ----------Bahwa ia Terdakwa MOH. ABDUL GOFAR Als ABDUL Bin (Alm) MISNADIN, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Halaman Masjid Nurul Ansor yang beralamat di Jalan Ijen No. 01 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa berada di halaman Masjid Nurul Ansor, terdakwa melihat saksi korban FATHORROSID Als Pak FARIS memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru Nopol P-2293-F Noka: MH35090019J115316 Nosin: 5D9115357 dihalaman Masjid Nurul Ansor, kemudian terdakwa melihat saksi korban menyimpan sebuah dompet didalam jok sepeda motor tersebut yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 20.000,-, terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- dan 2 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- uang tersebut terdakwa simpan di saku celana bagian kanan belakang, mengetahui hal tersebut ketika saksi korban masuk kedalam masjid terdakwa menuju kearah sepeda motor milik saksi korban lalu terdakwa membuka paksa jok sepeda motor yang dalam keadaan terkunci dan tanpa adanya ijin saksi korban terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 20.000,- yang ada didalam dompet tersebut lalu dimasukkan kedalam saku terdakwa dan ketika terdakwa mengembalikan dompet saksi korban kedalam jok sepeda motor tiba-tiba saksi korban berteriak “maliing...maliing maliing”, kemudian terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa sebelumnya jok sepeda motor saksi korban lentur dan akibat kejadian tersebut tidak mengalami kerusakan. - Bahwa terdakwa dalam mengambil uang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi FATHORROSID Als Pak FARIS. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi Korban FATHORROSID Als Pak FARIS mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). P-30 K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya