Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa NUR RAMDANI ADI SAPUTRA alias DANI bin MUHAMAD MARSUDI (alm) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kost Anggrek yang beralamat Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidaktidak-nya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka GUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran Narkotika di Kecamatan Situbondo tepatnya di Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Bahwa kemudian Saksi RETNO bersama BRIGADIR VENDI EKO bertemu dengan Saksi ABDUL KADIR (Informan) di Alfamart di Desa Tenggir Panji Situbondo kemudian memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan memesan narkotika jenis shabu kemudian Saksi ABDUL menghubungi Saksi EDI HARTONO alias A'ANG bin JALAL (alm) (Saksi dilakukan pemrosesan dalam berkas perkara terpisah) untuk membantu meminta Saksi A'ANG untuk mencarikan atau membelikan sabu. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi ABDUL mendatangi saksi A'ANG yang sedang menjaga warung milik Saksi A'ANG yang beralamat di Dsn. Olean Krajan Rt 05 Rw 04 Ds. Olean Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Saksi ABDUL langsung memberikan uang kepada Saksi A'ANG sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “400 BUAT BELI BAHAN, YANG 100 TOP UP DANA”. Kemudian Saksi A'ANG berangkat ke Kost Anggrek tempat Terdakwa tinggal di Jln. Angrek masuk Kel. Patokan kec. Situbondo Kab. Situbondo menggunakan sepeda motor merk Suzuki RC Bravo milik Saksi A'ANG. Sesampai di depan Kost Anggrek, Saksi A'ANG langsung menelfon Terdakwa namun tidak diangkat karena Terdakwa sedang tidur, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa keluar kamar dan melihat Saksi A'ANG sedang menunggu menunggu Terdakwa didepan kost, lalu Terdakwa menyuruh Saksi A'ANG untuk masuk ke dalam kost, lalu saksi A'ANG menyampaikan maksutnya datang ke Kost Terdakwa dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi A'ANG membeli sabu kepada Terdakwa dengan cara Saksi A'ANG menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang diletakkan menggunakan tangan persyaratan di lantai depan Terdakwa berdiri dan meminta bantuan kepada Terdakwa untuk men top up uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke aplikasi dana milik Saksi A'ANG. Lalu Terdakwa menyetujui dan memerintahkan agar Saksi A'ANG menunggu di kostnya dan Terdakwa berpura-pura keluar untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara membungkus lalu Terdakwa berjalan keluar saat berjalan keluar tersebut Terdakwa mengambil sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di jendela kamar kost lalu Terdakwa memasukan ke dalam saku celana pendek yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa keluar kost menggunakan sepeda motor merk Suzuki RC Bravo milik Saksi A'ANG dan pergi menuju Alfamart untuk top up saldo dana kemudian kembali ke tempat kost Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan sabu yang berada di dalamnya, bungkus rokok kepada Saksi A'ANG dengan tangan kanan Terdakwa. Kemudian Saksi A'ANG kembali ke rumahnya dan melihat Saksi ABDUL sedang menunggu di kuris depan rumah Saksi A'ANG dan Saksi A'ANG menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ABDUL KADIR. Kemudian saksi A'ANG mengambil alat hisab sabu miliknya dan merangkai alat hisab sabu dan saksi ABDUL memasukan sab uke ke dalam pipet lalu dibakar dan kemudian di hisap sebanyak 3 (tiga) kali kemudian bergantian saksi A'ANG mengisap sebanyak 1 (satu) hisapan dan diletakan di atas lantai. sekira pukul 16.00 WIB Saksi ABDUL menghubungi saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo dengan mengirim pesan yang berisi “GAS (laksanakan penangkapan)” kemudian saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka GUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Saksi A'ANG lalu menemukan barang bukti 1 (satu) poket berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram,1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna biru, 1 (satu) Unit HP merk REALME warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk SUZUKI Type RC BRAVO warna biru No Pol : P 2224 EP. Berdasarkan hasil introgasi kepada Saksi A'ANG dapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh Terdakwa. - Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ZAINUL ARIFIN alias INUL bin BUNARSO di kamar Kost Anggrek Jln. Angrek Kel. Patokan kec. Situbondo Kab. Situbondo, saksi INUL meminta sabu kepada Terdakwa dengan berkata “DAN MAU MINTA SABUNYA” kemudian Terdakwa menjawab “IYA” kemudian Terdakwa kembali ke kamar kostnya untuk mengambil sabu dan alatnya bongnya, kemudian saksi INUL menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan kepada Terdakwa, namun Terdakwa tolak lalu INUL membawa sabu dibantu oleh Terdakwa yang mengeluarkan pipet yang berisi sabu, setelah selesai menggunakan sabu,Terdakwa berbincang-bincang dengan Terdakwa. Sekira pukul 17.00 WIB Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka GUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan di Kamar saksi INUL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terbalut isolasi dan 1 (satu) buah tisu ditemukan di dalam bungkus bekas rokok merk GUDANG GARAM yang ada di lemari kamar kos, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik ditemukan di kresek warna merah yang di letakan di belakang punggung yang terhimpit celana saksi INUL, dan 1 (satu) Unit HP merk REALME warna hitam ditemukan di atas kasur kamar saksi INUL. Sekira pukul 17.00 WIB Saksi RETNO ANGGA PURNOMO menemukan Terdakwa sedang berjalan di depan kamar mandi kost lalu setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa adalah yang dimaksud oleh saksi A'ANG dan setelah di interogasi ditemukan narkotika jenis sabu di kamar kost milinya. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru di dalamnya ada Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,45 (nol koma empat satu) gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru di dalamnya ada Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,41 (nol koma empat satu) gram, dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna merah di ada dalamnya Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,41 (nol koma empat satu) gram di temukan di dalam bungkusan tisu warna putih yang di simpan oleh Terdakwa di saku celana jeans bergantung di gantungan baju dalam kamar kost Terdakwa dan di saku depan sebelah kanan celana pendek yang Terdakwa gunakan ditemukan uang sebesar Rp.400.000. (empat ratus ribu rupiah) dan diakui merupakan uang hasil penjualan sabu kepada Saksi A'ANG. Berdasarkan hasil introgasi Terdakwa dengan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara RIZAL (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB didekat tempat Sampah samping utara Masjid di bungkus bekas rokok Gudang garam Surya 12 warna merah dengan cara Terdakwa menelfon saudara RIZAL (DPO) menanyakan tidaknya narkotika jenis sabu, kemudian saudara RIZAL (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk berangkat ke Lumajang naik bus dan menuju ke arah Jember dan turun di terminal Jatiroto, pada saat memasuki Kabupaten Lumajang Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu kepada saudara RIZAL (DPO) sebesar Rp. 2.200.000. (dua juta dua ratus ribu rupiah).Kemudian saudara RIZAL (DPO) memberikan narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram tersebut kepada Terdakwa dengan cara menggali Ditempatkan di dekat tempat sampah samping utara Masjid di bungkus bekas rokok Gudang garam Surya 12 warna merah. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 01720/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si HANDI PURWANTO,ST , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md sebagai sebagai pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 04863/2025/NNF.- sd 04865/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan pelaku tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan penipuan tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan pengacara tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa NUR RAMDANI ADI SAPUTRA alias DANI bin MUHAMAD MARSUDI (alm) hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kost Anggrek yang beralamat Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili kasus ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, tindakan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi EDI HARTONO alias A'ANG bin JALAL (alm) (Saksi melakukan pemanggilan dalam berkas perkara terpisah) tiba di Kost Anggrek yang beralamat Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo tempat Terdakwa tinggal, saksi A'ANG menelfon Terdakwa namun tidak diangkat karena Terdakwa sedang tidur, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa keluar kamar dan melihat Saksi A'ANG sedang menunggu Terdakwa didepan kost, lalu Terdakwa menyuruh Saksi A'ANG untuk masuk ke dalam kost, lalu Saksi A'ANG menyampaikan tujuan datang ke Kost Terdakwa dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu. Saksi A'ANG membeli sabu kepada Terdakwa dengan cara Saksi A'ANG menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang diletakkan menggunakan tangan persyaratan di lantai depan Terdakwa berdiri dan meminta bantuan kepada Terdakwa untuk men top up uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke aplikasi dana milik Saksi A'ANG. Lalu Terdakwa menyetujui dan memerintahkan agar Saksi A'ANG menunggu di kostnya dan Terdakwa berpura-pura keluar untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara membungkus lalu Terdakwa berjalan keluar saat berjalan keluar tersebut Terdakwa mengambil sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di jendela kamar kost lalu Terdakwa memasukan ke dalam saku celana pendek yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa keluar kost menggunakan sepeda motor merk Suzuki RC Bravo milik Saksi A'ANG dan pergi menuju Alfamart untuk top up saldo dana kemudian kembali ke tempat kost Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan sabu yang berada di dalamnya, bungkus rokok kepada Saksi A'ANG dengan tangan kanan Terdakwa. Kemudian Saksi A'ANG kembali ke rumahnya dan melihat Saksi ABDUL sedang menunggu di kursi depan rumah Saksi A'ANG dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ABDUL KADIR. Kemudian saksi A'ANG mengambil alat hisab sabu miliknya dan merangkai alat hisab sabu dan saksi ABDUL memasukan sabu ke dalam pipet lalu dibakar dan kemudian di hisap sebanyak 3 (tiga) kali kemudian bergantian dengan saksi A'ANG pengambilan sebanyak 1 (satu) hisapan dan diletakan di atas lantai. sekira pukul 16.00 WIB Saksi ABDUL menghubungi saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo dengan mengirim pesan yang berisi “GAS (laksanakan penangkapan)” kemudian saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka GUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Saksi A'ANG lalu menemukan barang bukti 1 (satu) poket berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram,1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api modifikasi warna biru, 1 (satu) Unit HP merk REALME warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk SUZUKI Type RC BRAVO warna biru No Pol : P 2224 EP. Berdasarkan hasil introgasi kepada Saksi A'ANG dapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh Terdakwa. - Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ZAINUL ARIFIN alias INUL bin BUNARSO di kamar Kost Anggrek Jln. Angrek Kel. Patokan kec. Situbondo Kab. Situbondo, saksi INUL meminta sabu kepada Terdakwa dengan berkata “DAN MAU MINTA SABUNYA” kemudian Terdakwa menjawab “IYA” kemudian Terdakwa kembali ke kamar kostnya untuk mengambil sabu dan alatnya bongnya, kemudian saksi INUL menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan kepada Terdakwa, namun Terdakwa tolak lalu INUL membawa sabu dibantu oleh Terdakwa yang mengeluarkan pipet yang berisi sabu, setelah selesai menggunakan sabu, Terdakwa berbincang-bincang dengan Terdakwa.Sekira pukul 17.00 WIB Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., bersama dengan Bripka GUS CAHYONO, BRIPKA ARIS FAJAR H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan di Kamar saksi INUL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terbalut isolasi dan 1 (satu) buah tisu ditemukan di dalam bungkus bekas rokok merk GUDANG GARAM yang ada di lemari kamar kos, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik ditemukan di kresek warna merah yang di letakan di belakang punggung yang terhimpit celana saksi INUL, dan 1 (satu) Unit HP merk REALME warna hitam ditemukan di atas kasur kamar saksi INUL. Sekira pukul 17.00 WIB Saksi RETNO ANGGA PURNOMO menemukan Terdakwa sedang berjalan di depan kamar mandi kost lalu setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa adalah yang dimaksud oleh saksi A'ANG dan setelah di interogasi ditemukan narkotika jenis sabu di kamar kost milinya. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru di dalamnya ada Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,45 (nol koma empat satu) gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru di dalamnya ada Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,41 (nol koma empat satu) gram, dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna merah di ada dalamnya Plastik Klip yang berisi sabu berat kotornya adalah 0,41 (nol koma empat satu) gram di temukan di dalam bungkusan tisu warna putih yang di simpan oleh Terdakwa di saku celana jeans bergantung di gantungan baju dalam kamar kost Terdakwa dan di saku depan sebelah kanan celana pendek yang Terdakwa gunakan ditemukan uang sebesar Rp.400.000. (empat ratus ribu rupiah) dan diakui merupakan uang hasil penjualan sabu kepada Saksi A'ANG. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine telah melakukan sampel urin kepada Terdakwa Terdakwa NUR RAMDANI ADI SAPUTRA alias DANI bin MUHAMAD MARSUDI (alm) oleh Laboratorium RS Elizabeth Situbondo dan selang sekitar 5 (lima) menit ditemukan hasil pemeriksaannya metamphetamine “Positif” - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 01720/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dan oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si HANDI PURWANTO,ST , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : • 04863/2025/NNF.- sd 04865/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar-benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa perbuatan pelaku tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan penipuan tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan pengacara tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------- |