Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Sit | NUGRAHA BUDI KUNCAHYA | 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Situbondo 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Sit |
Tanggal Surat | Kamis, 27 Mar. 2025 |
Nomor Surat | 001 |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Turut Tergugat | - |
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik. 3. Menyatakan demi hukum jatuh tempo Utang/pinjaman Penggugat akan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2027. 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum. 6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas Obyek Sengketa. 7. Menyatakan objek jaminan yaitu :
Dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : Jalan Selatan : Tanah milik pertokoan Amartan Timur : Tanah milik Ernawati Barat : Tanah milik gocay Toserba Adalah sebagai OBJEK SENGKETA 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Obyek Sengketa. 9. Menghukum Turut Tergugat untuk menghapus Hak Tanggungan dan membatalkan/menghapus SKPT lelang atas Objek Sengketa. 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 8.000.000.000,- ( delapan milyar rupiah ), dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 11. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 13. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |