Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Sit NUGRAHA BUDI KUNCAHYA 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Situbondo
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.

3. Menyatakan demi hukum jatuh tempo Utang/pinjaman Penggugat akan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2027.

4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.

6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas  Obyek Sengketa.

7. Menyatakan objek jaminan yaitu :

  • sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 3188 dengan luas tanah 1.340 m2, yang terletak di Jl. M Seruji No. 305, Desa Besuki,  Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo , Jawa Timur, atas nama Eris Mutiara Dewi.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara            : Jalan  

Selatan         : Tanah milik pertokoan Amartan

Timur            : Tanah milik Ernawati

Barat            : Tanah milik gocay Toserba

Adalah sebagai OBJEK SENGKETA

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Obyek Sengketa.

9. Menghukum Turut Tergugat untuk menghapus Hak Tanggungan dan membatalkan/menghapus SKPT lelang atas Objek Sengketa.

10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 8.000.000.000,- ( delapan milyar rupiah ),  dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

11. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

13. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak