Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H, M.H. ADI FEBRIYANTO alias ADI bin alm. MARWOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1649/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN KESATU : --------- Bahwa Terdakwa ADI FEBRIYANTO alias ADI bin (alm) MARWOTO pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, bertempat di bekas kandang sapi Dusun Siliwung Desa Siliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ? Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa ADI FEBRIYANTO alias ADI bin (alm) MARWOTO mendapat telepon dari Saudara JON tetapi saat itu Terdakwa sedang tidur sehingga mengabaikan panggilan telepon tersebut. Sekira pukul 12.30 WIB, Saudara JON akhirnya datang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam milik Saudara JON, setelah itu Saudara JON mengajak Terdakwa untuk pergi ke Dusun Siliwung Desa Siliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Terdakwa kemudian berangkat bersama Saudara JON ke tempat tersebut dengan kendaraan masing-masing, yaitu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah magenta tahun 2017 dengan No. Pol: P 4184 EG, Noka: MH1JM1118HK555035, Nosin: JM11E1538146 milik Terdakwa. Saat dipertengahan jalan menuju Desa Siliwung, keduanya mampir ke bengkel milik PAK ENEK di Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo kemudian motor yang dikendarai JON digunakan oleh MAMAT sementara JON akhirnya berboncengan dengan Terdakwa menuju Desa Siliwung. ? Bahwa sesampainya di Dusun Siliwung Desa Siliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo tepatnya di sebuah bekas kandang sapi yang diketahui milik DEDI alias DIDI PAMI, sudah ada 4 (empat) orang lainnya di tempat tersebut sedang bermain judi jenis QIU – QIU menggunakan kartu Domino. Terdakwa kemudian bergabung dalam permainan tersebut dan bermain sebanyak 20 (dua puluh) kali putaran. ? Bahwa dalam permainan judi jenis QIU – QIU menggunakan kartu Domino tersebut dimainkan dengan cara kartu akan dibagi, dengan masing – masing orang menerima 2 (dua) kartu, setelah menaruh taruhan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya masing – masing pemain mempunyai pilihan untuk mengambil 1 (satu) kartu lagi dan menambah taruhan lagi atau berhenti di permainan awal, jika masing – masing pemain memilih untuk melanjutkan permainan maka masing – masing pemain akan menerima kartu 1 (satu) lagi dan menambah taruhannya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) s.d. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan seterusnya dengan kelipatan Rp10.000,00 (sepuluh ribu) rupiah, namun untuk pemain yang memilih untuk tidak melanjutkan permaianannya maka kartunya akan di anggap mati/kalah. ? Bahwa dari 20 (dua puluh) kali putaran permainan, Terdakwa berhasil menang dan memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total taruhan awal sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ? Bahwa Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BAR BARA (masing-masing anggota opsnal Reskrim Polres Situbondo) beserta rekan kepolisian lainnya mendapat laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya praktek perjudian yang dilakukan di bekas kandang sapi milik DEDI alias DIDI PAMI di Dusun Siliwung Desa Siliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga akhirnya berhasil melakukan penggrebekan permainan judi jenis QIU – QIU yang dilakukan Terdakwa dan keempat orang lainnya. Namun, pada saat dilakukan penangkapan anggota kepolisian hanya berhasil mengamankan Terdakwa sementara keemapt orang lainnya berhasil melarikan diri. Page 2 of 3 ? Bahwa anggota kepolisian Polres Situbondo berhasil mengidentifikasi keempat orang yang berhasil melarikan diri tersebut, diantaranya: o RUDI yang merupakan warga Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. o ARIK yang merupakan warga Desa Capore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. o TOLAK yang merupakan warga Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. o RASI yang merupakan warga Cerme Kabupaten Bondowoso. ? Bahwa dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa: o 1 (satu) Unit Sepeda Motor honda beat warna magenta dengan No. Pol : P-4184-EG Noka : MH1JM1118HK555035 Nosin : JM11E1538146. o 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna ungu IMEI 1 : 867405054902567 IMEI 2 : 867405054902575. o 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor honda beat warna magenta dengan No. Pol : P-4184-EG Noka : MH1JM1118HK555035 Nosin : JM11E1538146. o 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor honda beat warna magenta dengan No. Pol : P-4184-EG Noka : MH1JM1118HK555035 Nosin : JM11E1538146. o Uang Tunai sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah). o 2 (dua) Pack kartu domino merk Cap gunting rumput yang masing masing setiap Packnya berisi 28 (dua puluh delapan) lembar. o 1 (satu) buah alas tikar berwarna biru dengan gambar mobil. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP ----------------- ATAU KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa ADI FEBRIYANTO alias ADI bin (alm) MARWOTO pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, bertempat di bekas kandang sapi Dusun Siliwung Desa Siliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya mau pun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa ADI FEBRIYANTO alias ADI bin (alm) MARWOTO mendapat telepon dari Saudara JON tetapi saat itu Terdakwa sedang tidur sehingga mengabaikan panggilan telepon tersebut. Sekira pukul 12.30 WIB, Saudara JON akhirnya datang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam milik Saudara JON, setelah itu Saudara JON mengajak Terdakwa untuk pergi ke Dusun Siliwung Desa Siliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Terdakwa kemudian berangkat bersama Saudara JON ke tempat tersebut dengan kendaraan masing-masing, yaitu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah magenta tahun 2017 dengan No. Pol: P 4184 EG, Noka: MH1JM1118HK555035, Nosin: JM11E1538146 milik Terdakwa. Saat dipertengahan jalan menuju Desa Siliwung, keduanya mampir ke bengkel milik PAK ENEK di Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo kemudian motor yang dikendarai JON digunakan oleh MAMAT sementara JON akhirnya berboncengan dengan Terdakwa menuju Desa Siliwung. ? Bahwa sesampainya di Dusun Siliwung Desa Siliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo tepatnya di sebuah bekas kandang sapi yang diketahui milik DEDI alias DIDI PAMI, sudah ada 4 (empat) orang lainnya di tempat tersebut sedang bermain judi jenis QIU – QIU menggunakan kartu Domino. Terdakwa kemudian bergabung dalam permainan tersebut dan bermain sebanyak 20 (dua puluh) kali putaran. ? Bahwa lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ke jalan umum berjarak sekitar 100 (seratus) meter dan berdasarkan hasil rekonstruksi area disekitar TKP merupakan kebun jati yang dapat dimasuki oleh khalayak umum. ? Bahwa dalam permainan judi jenis QIU – QIU menggunakan kartu Domino tersebut dimainkan dengan cara kartu akan dibagi, dengan masing – masing orang menerima 2 (dua) kartu, setelah menaruh taruhan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya masing – masing pemain mempunyai pilihan untuk mengambil 1 (satu) kartu lagi dan menambah taruhan lagi atau berhenti di permainan awal, jika masing – masing pemain memilih untuk melanjutkan permainan maka masing – masing pemain akan menerima kartu 1 (satu) lagi dan menambah taruhannya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) s.d. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan seterusnya dengan kelipatan Rp10.000,00 (sepuluh ribu) rupiah, namun untuk pemain yang memilih untuk tidak melanjutkan permaianannya maka kartunya akan di anggap mati/kalah. ? Bahwa dari 20 (dua puluh) kali putaran permainan, Terdakwa berhasil menang dan memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total taruhan awal sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ? Bahwa Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BAR BARA (masing-masing anggota opsnal Reskrim Polres Situbondo) beserta rekan kepolisian lainnya mendapat laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya praktek perjudian yang dilakukan di bekas kandang sapi milik DEDI alias DIDI PAMI di Dusun Siliwung Desa Siliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga akhirnya berhasil melakukan penggrebekan permainan judi jenis QIU – QIU yang dilakukan Terdakwa dan keempat orang lainnya. Namun, pada saat dilakukan penangkapan anggota kepolisian hanya berhasil mengamankan Terdakwa sementara keemapt orang lainnya berhasil melarikan diri. ? Bahwa anggota kepolisian Polres Situbondo berhasil mengidentifikasi keempat orang yang berhasil melarikan diri tersebut, diantaranya: o RUDI yang merupakan warga Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. o ARIK yang merupakan warga Desa Capore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. o TOLAK yang merupakan warga Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. o RASI yang merupakan warga Cerme Kabupaten Bondowoso. ? Bahwa dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa: o 1 (satu) Unit Sepeda Motor honda beat warna magenta dengan No. Pol : P-4184-EG Noka : MH1JM1118HK555035 Nosin : JM11E1538146.o 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna ungu IMEI 1 : 867405054902567 IMEI 2 : 867405054902575. o 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor honda beat warna magenta dengan No. Pol : P-4184-EG Noka : MH1JM1118HK555035 Nosin : JM11E1538146. o 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor honda beat warna magenta dengan No. Pol : P-4184-EG Noka : MH1JM1118HK555035 Nosin : JM11E1538146. o Uang Tunai sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah). o 2 (dua) Pack kartu domino merk Cap gunting rumput yang masing masing setiap Packnya berisi 28 (dua puluh delapan) lembar. o 1 (satu) buah alas tikar berwarna biru dengan gambar mobil. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya