Dakwaan |
C. DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa ERNADI alias EER bin MISNAWI (alm) pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di dalam Rumah Kosong yang beralamat Kp. Beltok Rt 01 Rw 06 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB saksi BRIPKA ARIS FAJAR H. bersama saksi BRIPKA AGUS CAHYONO, S.H., BRIGADIR VENDI EKO P, dan BRIPTU NUR CHOLIS yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran Narkotika di Kabupaten Situbondo tepatnya di Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB saksi ARIS FAJAR H bersama rekan-rekan saksi bertemu dengan saksi SUTIKNO alias HAJI NONO (informan) di Pom Bensin di desa Lamongan, Kec. Arjasa, Kab. Situbondo untuk membantu saksi ARIS FAJAR H mengungkap peredasaran Sabu di Desa Sopet. Kemudian sekira pukul 16.15 WIB saksi HAJI NONO menelfon Terdakwa ERNADI alias EER bin MISNAWI (alm) untuk memesan Narkotika Jenis Sabu dengan berkata “SAYA BUTUH SEKARANG HABIS MABUK, SAYA MAU BELI SETENGAH” lalu Terdakwa menjawab “IYA NANTI DULU SAYA TANYAKAN ADA ATAU TIDAK”. Kemudian Terdakwa menelfon RAHMA (DPO) terkait ada tidaknya Sabu dengan berkata “YANG SETENGAH ADA MBAK, SOALNYA ADA YANG PESAN” lalu RAHMA (DPO) menjawab “NGGAK ADA DEK, ADANYA YANG PAKETAN 200”. Selanjutnya sekira pukul 16.17 WIB saksi HAJI NONO menelfon Terdakwa kembali dengan berkata “GIMANA ADA YANG SETENGAH”, Terdakwa menjawab “NGGAK ADA, KATA RAHMA ADANYA YANG PAKETAN 200” lalu saksi HAJI NONO menjawab “OH IYADA DAPAPA, AMBIL DULU BARANGNYA”. Kemudian Terdakwa menuju rumah RAHMA (DPO) yang beralamat di Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk membeli 5 (lima) poket Sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu sekira pukul 16.45 WIB Terdakwa sampai di rumah RAHMA (DPO) dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan berkata “YANG Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) HUTANG DULU” lalu RAHMA (DPO) menyerahkan 5 (lima) poket Sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan menyimpan Sabu tersebut di saku depan kanan celana yang pada saat itu Terdakwa pakai. - Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, 2 (dua) poket Sabu tersebut Terdakwa konsumsi terlebih dahulu. Lalu sekira pukul 17.10 WIB saksi HAJI NONO menghubungi Terdakwa kembali dengan berkata “NANTI SAYA MAU TF (transfer) KIRIM NOMER REKENINGNYA” kemudian Terdakwa mengirim Nomor Rekening BCA An. LELA AUDINA kepada saksi HAJI NONO. Lalu saksi HAJI NONO mentransfer ke Rekening BCA tersebut sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui M-Banking milik saksi ARIS FAJAR H dan menelfon Terdakwa mengatakan “UANGNYA SUDAH MASUK Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), NANTI KURANG UANGNYA DIRUMAH”. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dengan membawa 3 poket Sabu menuju rumah saksi HAJI NONO beralamat di Kp. Beltok Rt 01 rw 06 Desa Sopet Kec. Jangkar Kab. Situbondo dengan mengendarai sepeda motor Merk YAMAHA type VIXION warna merah dengan No Pol : P 2284 SG an. ISTIANAH milik Terdakwa. Setelah itu saksi HAJI NONO mengajak Terdakwa ke rumah tetangga saksi HAJI NONO yang sudah lama kosong. Lalu Terdakwa duduk-duduk di ruang tamu, sedangkan saksi HAJI NONO meninggalkan Terdakwa. Setelah itu saksi HAJI NONO menghubungi saksi ARIS FAJAR H yang sudah siap disekitaran rumah saksi HAJI NONO dan mengatakan “GAS” (laksanakan penangkapan). Beberapa menit kemudian, saksi ARIS FAJAR H beserta rekan-rekan saksi datang ke rumah kosong yang Terdakwa tempati dan melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh saksi BUDIANTO alias ANTOK, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo menemukan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram (KODE I), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram (KODE II), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram (KODE III), 1 (satu) kotak korek warna Silver ditemukan di saku kanan celana depan yang Terdakwa kenakan, 1 (satu) unit HP VIVO warna biru ditemukan di atas springbed ruang tamu, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type VIXION warna merah dengan No Pol : P 2284 SG ditemukan di depan halaman rumah tempat Terdakwa ditangkap, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk YAMAHA type VIXION warna merah dengan No Pol : P 2284 SG an. ISTIANAH alamat Dsn. Bongkoran Rt 03 Rw 03 Desa Parijatah Wtn, Banyuwangi ditemukan di dalam dompet Terdakwa yang ditaruh di saku belakang kanan celana yang Terdakwa kenakan. Kemudian setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 02847/NNF/2025 tanggal 9 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 08751/2025/NNF.- s.d 08753/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ERNADI alias EER bin MISNAWI (alm) pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di dalam Rumah Kosong yang beralamat Kp. Beltok Rt 01 Rw 06 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 16.15 WIB ketika saksi HAJI NONO menelfon Terdakwa ERNADI alias EER bin MISNAWI (alm) untuk memesan Narkotika Jenis Sabu dengan berkata “SAYA BUTUH SEKARANG HABIS MABUK, SAYA MAU BELI SETENGAH” lalu Terdakwa menjawab “IYA NANTI DULU SAYA TANYAKAN ADA ATAU TIDAK”. Kemudian Terdakwa menelfon RAHMA (DPO) terkait ada tidaknya Sabu dengan berkata “YANG SETENGAH ADA MBAK, SOALNYA ADA YANG PESAN” lalu RAHMA (DPO) menjawab “NGGAK ADA DEK, ADANYA YANG PAKETAN 200”. Selanjutnya sekira pukul 16.17 WIB saksi HAJI NONO menelfon Terdakwa kembali dengan berkata “GIMANA ADA YANG SETENGAH”, Terdakwa menjawab “NGGAK ADA, KATA RAHMA ADANYA YANG PAKETAN 200” lalu saksi HAJI NONO menjawab “OH IYADA DAPAPA, AMBIL DULU BARANGNYA”. Kemudian Terdakwa menuju rumah RAHMA (DPO) yang beralamat di Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk membeli 5 (lima) poket Sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu sekira pukul 16.45 WIB Terdakwa sampai di rumah RAHMA (DPO) dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan berkata “YANG Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) HUTANG DULU” lalu RAHMA (DPO) menyerahkan 5 (lima) poket Sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan menyimpan Sabu tersebut di saku depan kanan celana yang pada saat itu Terdakwa pakai. Sesampainya di rumah Terdakwa, 2 (dua) poket Sabu tersebut Terdakwa konsumsi terlebih dahulu. - Lalu sekira pukul 17.10 WIB saksi HAJI NONO menghubungi Terdakwa kembali dengan berkata “NANTI SAYA MAU TF (transfer) KIRIM NOMER REKENINGNYA” kemudian Terdakwa mengirim Nomor Rekening BCA An. LELA AUDINA kepada saksi HAJI NONO. Lalu saksi HAJI NONO mentransfer ke Rekening BCA sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui M-Banking milik saksi ARIS FAJAR H dan menelfon Terdakwa mengatakan “UANGNYA SUDAH MASUK Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), NANTI KURANG UANGNYA DIRUMAH”. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dengan membawa 3 poket Sabu menuju rumah saksi HAJI NONO beralamat di Kp. Beltok Rt 01 rw 06 Desa Sopet Kec. Jangkar Kab. Situbondo dengan mengendarai sepeda motor Merk YAMAHA type VIXION warna merah dengan No Pol : P 2284 SG an. ISTIANAH milik Terdakwa. Setelah itu saksi HAJI NONO mengajak Terdakwa ke rumah tetangga saksi HAJI NONO yang sudah lama kosong. Lalu Terdakwa duduk-duduk di ruang tamu, sedangkan saksi HAJI NONO meninggalkan Terdakwa. Setelah itu saksi HAJI NONO menghubungi saksi ARIS FAJAR H yang sudah siap disekitaran rumah saksi HAJI NONO dan mengatakan “GAS” (laksanakan penangkapan). Beberapa menit kemudian, saksi ARIS FAJAR H beserta rekan-rekan saksi datang ke rumah kosong yang Terdakwa tempati dan melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh saksi BUDIANTO alias ANTOK, anggota opsnal satresnarkoba polres situbondo menemukan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram (KODE I), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram (KODE II), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram (KODE III), 1 (satu) kotak korek warna Silver ditemukan di saku kanan celana depan yang Terdakwa kenakan, 1 (satu) unit HP VIVO warna biru ditemukan di atas springbed ruang tamu, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type VIXION warna merah dengan No Pol : P 2284 SG ditemukan di depan halaman rumah tempat Terdakwa ditangkap, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk YAMAHA type VIXION warna merah dengan No Pol : P 2284 SG an. ISTIANAH alamat Dsn. Bongkoran Rt 03 Rw 03 Desa Parijatah Wtn, Banyuwangi ditemukan di dalam dompet Terdakwa yang ditaruh di saku belakang kanan celana yang Terdakwa kenakan. Kemudian setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : 02847/NNF/2025 tanggal 9 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ? 08751/2025/NNF.- s.d 08753/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut ----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |