Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H, M.H. FAHMI FAMAHDILLAH bin IMAM HAMBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1647/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN KESATU --------- Bahwa Terdakwa FAHMI FAMAHDILLAH bin IMAM HAMBALI pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, bertempat di di Kelurahan Mimbaan RT 04 RW 13 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- ? Berawal pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan rekan (masingmasing anggota opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo) melakukan penyelidikan di Kecamatan Panji dan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Saksi ARIS menghubungi informan bernama Saksi DIWAN AMIN MAULANA untuk membantu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Pada pukul 16.00 WIB, Saksi DIWAN menemui Saksi ARIS di aspol Polres Situbondo untuk membahas strategi penangkapan kemudian Saksi ARIS memberikan modal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada DIWAN untuk memesan sabu kepada pengedar. ? Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi DIWAN menghubungi Terdakwa FAHMI FAMAHDILLAH bin IMAM HAMBALI melalui telepon dan berkata “MI AMBILKAN AKU BARANG (SABU)” lalu dijawab Terdakwa “IYA BERAPA?” lalu dijawab lagi “500 RIBU JADIKAN DUA (BUNGKUS)”, dijawab Terdakwa “IYA, OKE” kemudian Saksi DIWAN berkata “DI SINI ADA 200 RIBU, SAYA KIRIM DULU YA (UPAH) SEDANGKAN UNTUK UANG BARANGNYA ADA DI SAYA CASH” dijawab oleh Terdakwa “OH IYA”. Kemudian pada pukul 16.15 WIB, Saksi DIWAN menghubungi Saksi ARIS untuk melaporkan bahwa dirinya telah berhasil memesan sabu dan telah mengirimkan upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer DANA (e-wallet). ? Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi AGUNG ANDHIKA PRAYOGA alias DIKA bin MISKANDAR yang beralamat di Kelurahan Mimbaan RT 04 RW 13 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dan langsung menuju kamar Saksi DIKA. Terdakwa kemudian berkata kepada Saksi DIKA “TEMAN SAYA MAU AMBIL (SABU)” kemudian dijawab Saksi DIKA “OH, IYA, BERAPA?” dijawab kembali oleh Terdakwa “500 RIBU DIJADIKAN 2 POKET (300 RIBU DAN 200 RIBU)” kemudian Saksi DIKA mengambil sabu yang ada di kotak warna hitam lalu memasukkan sabu ke 2 (dua) plastik klip setelah itu ditimbang, lalu 2 (dua) plastik klip tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa barang tersebut diletakkan di atas bantal yang ada di sebelah kiri Terdakwa saat itu. Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi DIKA menghubungi seseorang bernama HAJI ANGGA melalui pesan whatsapp untuk membeli 4 (empat) poket sabu seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Saksi DIKA menemui HAJI ANGGA di rumahnya yang beralamat di Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo untuk mengambil 4 (empat) poket sabu yang telah dipesan tersebut sehingga Saksi DIKA telah memiliki persediaan sabu untuk dijual lagi, salah satunya kepada Terdakwa. ? Bahwa setelah menerima sabu dari Saksi DIKA, Terdakwa kemudian mengeluarkan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca (bong) dan 2 (dua) buah pipet kaca. Beberapa saat kemudian berdasarkan informasi dari Saksi DIWAN sekira pukul 20.45 WIB, Saksi ARIS dan anggota SATRESNARKOBA lainnya mendatangi rumah Saksi DIKA dan mendapati 1 (satu) buah sepeda motor milik Terdakwa terparkir di depan rumah Saksi DIKA. Selanjutnya, Saksi ARIS dan anggota SATRESNARKOBA lainnya masuk ke kemar Saksi DIKA dan menangkap Terdakwa bersama Saksi DIKA di dalam kamar kemudian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,17 Gram, o 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 Gram o 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,45 Gram. o 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca (bong), Page 2 of 3 o 2 (dua) buah pipet kaca, o 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna biru, o 1 (satu) buah korek api modifikasi warna biru, o 1 (satu) buah dompet warna kuning yang terdapat tulisan GADING MAS, o 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Verza No Pol : P 4570 FU. o Uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). o 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Type Verza No Pol : P 4570 FU a.n SUHARIADI alamat Griya Panji Mulia Blok H-6 Rt 04 Rw 12 Ds. Curah Jeru Kec. Panji Kab. Situbondo. o 1 (satu) buah BPKB Nomor : 01834288. Yang kesemuanya itu diakui milik Terdakwa. ? Bahwa setelah diperiksa secara laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00255/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2025, barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,17 Gram, o 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 Gram o 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,45 Gram. Masing-masing positif (+) mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA --------- --------- Bahwa Terdakwa FAHMI FAMAHDILLAH bin IMAM HAMBALI pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, bertempat di di Kelurahan Mimbaan RT 04 RW 13 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan rekan (masingmasing anggota opsnal SATRESNARKOBA Polres Situbondo) melakukan penyelidikan di Kecamatan Panji dan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Saksi ARIS menghubungi informan bernama Saksi DIWAN AMIN MAULANA untuk membantu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Pada pukul 16.00 WIB, Saksi DIWAN menemui Saksi ARIS di aspol Polres Situbondo untuk membahas strategi penangkapan kemudian Saksi ARIS memberikan modal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada DIWAN untuk memesan sabu kepada pengedar. ? Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi DIWAN menghubungi Terdakwa FAHMI FAMAHDILLAH bin IMAM HAMBALI melalui telepon dan berkata “MI AMBILKAN AKU BARANG (SABU)” lalu dijawab Terdakwa “IYA BERAPA?” lalu dijawab lagi “500 RIBU JADIKAN DUA (BUNGKUS)”, dijawab Terdakwa “IYA, OKE” kemudian Saksi DIWAN berkata “DI SINI ADA 200 RIBU, SAYA KIRIM DULU YA (UPAH) SEDANGKAN UNTUK UANG BARANGNYA ADA DI SAYA CASH” dijawab oleh Terdakwa “OH IYA”. Kemudian pada pukul 16.15 WIB, Saksi DIWAN menghubungi Saksi ARIS untuk melaporkan bahwa dirinya telah berhasil memesan sabu dan telah mengirimkan upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer DANA (e-wallet). ? Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi AGUNG ANDHIKA PRAYOGA alias DIKA bin MISKANDAR yang beralamat di Kelurahan Mimbaan RT 04 RW 13 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dan langsung menuju kamar Saksi DIKA. Terdakwa kemudian berkata kepada Saksi DIKA “TEMAN SAYA MAU AMBIL (SABU)” kemudian dijawab Saksi DIKA “OH, IYA, BERAPA?” dijawab kembali oleh Terdakwa “500 RIBU DIJADIKAN 2 POKET (300 RIBU DAN 200 RIBU)” kemudian Saksi DIKA mengambil sabu yang ada di kotak warna hitam lalu memasukkan sabu ke 2 (dua) plastik klip setelah itu ditimbang, lalu 2 (dua) plastik klip tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa barang tersebut diletakkan di atas bantal yang ada di sebelah kiri Terdakwa saat itu. Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi DIKA menghubungi seseorang bernama HAJI ANGGA melalui pesan whatsapp untuk membeli 4 (empat) poket sabu seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Saksi DIKA menemui HAJI ANGGA di rumahnya yang beralamat di Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo untuk mengambil 4 (empat) poket sabu yang telah dipesan tersebut sehingga Saksi DIKA telah memiliki persediaan sabu untuk dijual lagi, salah satunya kepada Terdakwa. ? Bahwa setelah menerima sabu dari Saksi DIKA, Terdakwa kemudian mengeluarkan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca (bong) dan 2 (dua) buah pipet kaca. Beberapa saat kemudian berdasarkan informasi dari Saksi DIWAN sekira pukul 20.45 WIB, Saksi ARIS dan anggota SATRESNARKOBA lainnya mendatangi rumah Saksi DIKA dan mendapati 1 (satu) buah sepeda motor milik Terdakwa terparkir di depan rumah Saksi DIKA. Selanjutnya, Saksi ARIS dan anggota SATRESNARKOBA lainnya masuk ke kemar Saksi DIKA dan menangkap Terdakwa bersama Saksi DIKA di dalam kamar kemudian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,17 Gram, o 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 Gram o 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,45 Gram. o 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca (bong), o 2 (dua) buah pipet kaca, o 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna biru, o 1 (satu) buah korek api modifikasi warna biru, o 1 (satu) buah dompet warna kuning yang terdapat tulisan GADING MAS, o 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Verza No Pol : P 4570 FU. o Uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) o 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Type Verza No Pol : P 4570 FU a.n SUHARIADI alamat Griya Panji Mulia Blok H-6 Rt 04 Rw 12 Ds. Curah Jeru Kec. Panji Kab. Situbondo. o 1 (satu) buah BPKB Nomor : 01834288. Yang kesemuanya itu diakui milik Terdakwa. ? Bahwa setelah diperiksa secara laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00255/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2025, barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,17 Gram, o 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 Gram o 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,45 Gram. Masing-masing positif (+) mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya