Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Sit Ferry Meilindo Sejahtera Edi Susiyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat 1 (Kepala Desa Bloro) yang mendaftarkan dan memperoleh SHM atas tanah makam adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa SHM No. 1676 tahun 2022 atas nama Edi Susiyanto (Tergugat 1) adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH.
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (BPN) untuk membatalkan SHM tersebut dari daftar buku tanah dan system elektronik.
  5. Menyatakan tanah tersebut merupakan tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum (Makam/Wakaf), dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.
  6. Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk membayar seluruh biaya perkara.
  7. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
  8. Memerintahkan Tergugat 2 (dua) untuk melaporkan hasil pembatalan sertipikat kepada intansi berwenang dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Tergugat untuk tidak menerbitkan sertipikat baru atas tanah tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak