Petitum |
- Menerima permohonan Pemohon;
- Mengesahkan dan mengijinkan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon yang semula dari “HOMA EDI, lahir di Sumenep, tanggal 31 Desember 1981” menjadi “HARTO, lahir di Situbondo, tanggal 01 Januari 1976”;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |