Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Sit AMKO SETIOWATI SUTANDIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL YADI, S.H, C.L.A.AMKO SETIOWATI SUTANDIO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, PENGGUGAT dengan ini mohon kepada  Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri SItubondo Cq. Majelis Hakim Yang memeriksa  dan mengadili perkara ini  berkenan memutuskan  :

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa TAN SING KONG telah meninggal dunia pada tanggal 07 Agustus 1990.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Situbondo untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama TAN SING KONG.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri SItubondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (ex ae quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak