Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA --------Bahwa Terdakwa HEROL ANAM alias HEROL bin SUKARYA pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 21.55 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Maret tahun 2025, bertempat di Warung Madura yang beralamat di Dsn Kauman Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Saksi FAIZAL ABDILLAH R alias DANI bin SUNARLIS mengajak saksi KHOIRUL ANAM alias ERIL bin SUDAR dengan tujuan membeli sabun di Alfamart. Kemudian Saksi DANI menjemput saksi ERIL dirumahnya yang beralamat di Kp. Gudang Rt 01 Rw 03 Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, Saksi DANI dan Saksi ERIL pergi ke Alfamart membeli sabun, setelahnya Saksi DANI dan Saksi ERIL berniat untuk membeli PIL TREX kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi DANI dan Saksi ERIL urunan atau patungan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian Saksi DANI dan Saksi ERIL berangkat menuju ke warung madura milik saudara HASANAH tempat Terdakwa menjual PIL TREX yang beralamat di Dsn Kauman Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Sesampai di warung madura yang dijaga oleh Terdakwa. Saksi DANI masuk kedalam warung sedangkan Saksi ERIL menunggu diluar warung tepatnya di sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ERIL. Sedangkan Saksi DANI menemui Terdakwa didalam warung dan bertanya kepada Terdakwa “ADA PIL PUTIH (PIL TREX)” lalu Terdakwa menjawab “ADA,SIAPA YANG BELI?” lalu dijawab oleh saksi DANI “SAYA” lalu Terdakwa menyuruh saksi DANI untuk menunggu dan berjalan keluar mengambil plastic kresek warna hitam yang berisi PIL TREX dan PIL DEXTRO yang di taruh atau simpan di tempat jualan bensin yang berada di depan warung dan membawa kedalam warung. Kemudian Terdakwa menjualkan PIL TREX tersebut kepada Saksi DANI dengan cara Saksi DANI dengan tangan kananya menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil PIL TREX sebanyak 7 (tujuh) butir dari dalam plastic klip yang berisi PIL TREX dan mengambil plastic klip kosong lalu Terdakwa masukan 7 (tujuh) butir PIL TREX kedalam plastic klip kosong tersebut dan menyerahkan dengan tangan kanannya kepada Saksi DANI dan diterima oleh Saksi DANI kemudian Saksi DANI keluar warung dan menemui Saksi ERIL. ? Bahwa kemudian Saksi ABDUR RAHMAN WAHID, Saksi RIO ALDONA dan Saudara AGUS BASTOMI, S.H yang merupakan anggota Polsek Besuki mendapatkan informasi dari masyarakat dari maraknya peredaran PIL TREX dan PIL DEXTRO di sebuah warung madura di Desa Besuki Kecamatam Besuki, Kemudian setelah melakukan pengamatan mengarah kepada Terdakwa yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama. Kemudian pada Hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan Saksi RIO ALDONA melakukan patrol dan melihat 1 (Satu) orang yang keluar dari warung madura yang beralamat di Dsn Kauman Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo bersama dengan temannya Saksi ERIL dan pergi ke arah timur dari warung tersebut. Kemudian dengan jarak kurang lebih 200(dua ratus) meter dari warung, Saksi ABDUR dan Saksi RIO melakukan penggeledahan kepada Saksi DANI dan Saksi ERIL sehingga ditemukan PIL TREX sebanyak 7 (tujuh) butir PIL TREX yang tersimpan dalam plastic klip disaku jaket yang digunakan oleh Saksi DANI. Berdasarkan pengakuan dari Saksi DANI dan Saksi ERIL bahwa keduanya mendapatkan PIL TREX tersebut dari Terdakwa. Sekira pukul 23.00 WIB Saksi ABDUR, Saksi RIO dan Saudara AGUS BASTOMI, S.H yang merupakan anggota Polsek Besuki dipimpin oleh Kapolsek Besuki menuju warung madura yang dijaga oleh Terdakwa yang beralamat di Dsn Kauman Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang pembelian sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 57 (lima puluh tujuh) butir Pil TREX, 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 100 (seratus) butir Pil TREX, 2 (dua) bungkus Plastik Klip yang masing-masing bungkus berisi 40 (empat puluh) butir total 80 (delapan puluh) butir Pil DEXTRO, 1 (satu) bungkus Plastik Klip berisi 26 (dua puluh enam) butir Pil DEXTRO,Uang hasil penjulan PIL TREX sebesar Rp.1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah) di temukan di dalam kresek warna hitam yang berada di bawah meja kasir warung, 10 (sepuluh) Pack Plastik Klip di temukan di dalam etalase kaca warung, dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO warna Silver di temukan saat di cash di atas kasur dalam Warung madura yang dijaga oleh Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut milik Terdakwa. ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 02845/NOF/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 08736/2025/NOF dan 08737/2025/NOF-seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • 08738/2025/NOF -seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. ? Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil dan Dekstrometorfan tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan perusahaan dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan -------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa Terdakwa HEROL ANAM alias HEROL bin SUKARYA pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 21.55 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Maret tahun 2025, bertempat di Warung Madura yang beralamat di Dsn Kauman Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan Januari tahun 2025 di alun-alun besuki, Terdakwa berkenalan dengan saudara MAT (DPO), lalu Terdakwa dan saudara MAT saling berkenalan dan bertukar nomer telfon. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendapatkan telfon dari saudara MAT yang menawarkan PIL TREX dengan harga murah kepada Terdakwa. Terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum (taksi) ke tempat yang telah disepakati yaitu bertemu di alun-alun Kraksaan Probolinggo . Lalu sekira pukul 12.10 WIB saudara MAT datang menemui Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) kaleng yang berisi 1000 (seribu) butir Pil TREX menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa memberikan uang pembayaran sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara MAT dan diterima oleh saudara MAT. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh saudara MAT yang menawarkan kepada Terdakwa Pil Dextro “KAMU MAU NDAK PEGANG ITU (PIL) LAGI” lalu Terdakwa menjawab “MAU” kemudian sekitar 10.30 WIB Terdakwa berangkat naik bus menuju alun-alun Kraksaan Probolinggo dan sekira pukul 12.00 WIB saudara MAT datang menemui Terdakwa dan memberikan 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil DEXTRO menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa memberikan uang pembayaran sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara MAT dan diterima oleh saudara MAT. ? Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Saksi FAIZAL ABDILLAH R alias DANI bin SUNARLIS mengajak saksi KHOIRUL ANAM alias ERIL bin SUDAR dengan tujuan membeli sabun di Alfamart. Kemudian Saksi DANI menjemput saksi ERIL dirumahnya yang beralamat di Kp. Gudang Rt 01 Rw 03 Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, Saksi DANI dan Saksi ERIL pergi ke Alfamart membeli sabun, setelahnya Saksi DANI dan Saksi ERIL berniat untuk membeli PIL TREX kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi DANI dan Saksi ERIL urunan atau patungan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian Saksi DANI dan Saksi ERIL berangkat menuju ke warung madura milik saudara HASANAH tempat Terdakwa menjual PIL TREX yang beralamat di Dsn Kauman Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Sesampai di warung madura yang dijaga oleh Terdakwa. Saksi DANI masuk kedalam warung sedangkan Saksi ERIL menunggu diluar warung tepatnya di sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ERIL. Sedangkan Saksi DANI menemui Terdakwa didalam warung dan bertanya kepada Terdakwa “ADA PIL PUTIH (PIL TREX)” lalu Terdakwa menjawab “ADA,SIAPA YANG BELI?” lalu dijawab oleh saksi DANI “SAYA” lalu Terdakwa menyuruh saksi DANI untuk menunggu dan berjalan keluar mengambil plastic kresek warna hitam yang berisi PIL TREX dan PIL DEXTRO yang taruh atau simpan di tempat jualan bensin yang berada di depan warung dan membawa kedalam warung. Kemudian Terdakwa menjualkan PIL TREX tersebut kepada Saksi DANI dengan cara Saksi DANI dengan tangan kananya menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil PIL TREX sebanyak 7 (tujuh) butir dari dalam plastic klip yang berisi PIL TREX dan mengambil plastic klip kosong lalu Terdakwa masukan 7 (tujuh) butir PIL TREX kedalam plastic klip kosong tersebut dan menyerahkan dengan tangan kanannya kepada Saksi DANI dan diterima oleh Saksi DANI kemudian Saksi DANI keluar warung dan menemui Saksi ERIL. ? Bahwa kemudian Saksi ABDUR RAHMAN WAHID, Saksi RIO ALDONA dan Saudara AGUS BASTOMI, S.H yang merupakan anggota Polsek Besuki mendapatkan informasi dari masyarakat dari maraknya peredaran PIL TREX dan PIL DEXTRO di sebuah warung madura di Desa Besuki Kecamatam Besuki, Kemudian setelah melakukan pengamatan kemudian mengarah kepada Terdakwa yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama. Kemudian pada Hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan Saksi RIO ALDONA melakukan patrol dan melihat 1 (Satu) orang yang keluar dari warung madura yang beralamat di Dsn Kauman Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo bersama dengan temannya Saksi ERIL dan pergi ke arah timur dari warung tersebut. Kemudian dengan jarak kurang lebih 200(dua ratus) meter dari warung, Saksi ABDUR dan Saksi RIO melakukan penggeledahan kepada Saksi DANI dan Saksi ERIL sehingga ditemukan PIL TREX sebanyak 7 (tujuh) butir PIL TREX yang tersimpan dalam plastic klip disaku jaket yang digunakan oleh Saksi DANI. Berdasarkan pengakuan dari Saksi DANI dan Saksi ERIL bahwa keduanya mendapatkan PIL TREX tersebut dari Terdakwa. Sekira pukul 23.00 WIB Saksi ABDUR, Saksi RIO dan Saudara AGUS BASTOMI, S.H yang merupakan anggota Polsek Besuki dipimpin oleh Kapolsek Besuki menuju warung madura yang dijaga oleh Terdakwa yang beralamat di Dsn Kauman Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang pembelian sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 57 (lima puluh tujuh) butir Pil TREX, 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 100 (seratus) butir Pil TREX, 2 (dua) bungkus Plastik Klip yang masing-masing bungkus berisi 40 (empat puluh) butir total 80 (delapan puluh) butir Pil DEXTRO, 1 (satu) bungkus Plastik Klip berisi 26 (dua puluh enam) butir Pil DEXTRO,Uang hasil penjulan PIL TREX sebesar Rp.1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah) di temukan di dalam kresek warna hitam yang berada di bawah meja kasir warung, 10 (sepuluh) Pack Plastik Klip di temukan di dalam etalase kaca warung, dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO warna Silver di temukan saat di cash di atas kasur dalam Warung madura yang dijaga oleh Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut milik Terdakwa. ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 02845/NOF/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 08736/2025/NOF dan 08737/2025/NOF-seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • 08738/2025/NOF -seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. ? Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil dan Dekstrometorfan tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan perusahaan dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan. - -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------ |