Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Sit LUKMAN ARI SANDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembubaran/Likuidasi Badan hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. SUJOKO, A.P., S.S., S.H., CCLA.LUKMAN ARI SANDY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. BELUA ALENA ARTHAN bubar dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk LUKMAN ARI SANDY sebagai Likuidator di dalam proses pembubaran dan Likuidasi PT. BELUA ALENA ARTHAN;
  4. Memerintahkan Likuidator yang ditunjuk untuk melakukan pengurusan dan pemberasan harta serta pembayaran dan pembagian harta tersebut kepada semua pemegang saham dan atau pihak yang berhak, melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggung-jawab PT. BELUA ALENA ARTHAN sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  5. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, dengan hormat Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak