Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Sit Nike Virginia Parahita 1.Kusmiani SH
2.Anindita Puji Prameswari
3.Agung Dwi Wibowo
4.Kapolres Situbondo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK, S.H.Nike Virginia Parahita
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TENGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
  2. Menyatakan barang bukti berupa handphone Merk Oppo Reno 2F dalam perkara tindak pidana Pornografi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Desember 2024 Patut dikesampingkan berdasarkan hukum;
  3.  Memerintahkan kepada TERGUGAT IV dalam hal ini Kepala Kepolisian Resor Situbondo untuk melakukan penghentian penyidikan;
  4. Memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Cq. Kominfo Kabupaten situbondo untuk melakukan pengawasan, Sosialisasi dan pemutusan akses akses jaringan sebagai pencegahan penyabar luasan video yang bermuatan Pornografi;
  5. Menetapkan dan memerintahkan TERGUGATI TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayarkan biaya kompensasi / ganti rugi, serta pemulihan nama baik PENGGUGAT dengan membayar secara tanggung rentang sebesar Rp. 250 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan;
  6. Mambarkan biaya Perkara kepada Para TERGUGAT.

 

SUBSIDER

Bilamana Majelis Hakim pemeriksan dalam parkara ini berpendapat lain, kiranya mohon putusan vang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak