Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Sit 1.ANI RUSDIANY
2.HENY ANA FITRIATIN
3.HILDAINI NURIL HAYATI
4.MUHAMMAD SOFIANDI BUDIMAN
4.Robin Pamungkas
5.Wulandari
6.Muhammad Ciko Pratama
7.Imartin
8.Moh. Pagiriyanto
9.Yudi Taufiki Rahmat
10.Sugiastiningsih
11.Wiwin Haryono
12.Soni Fathur Rahman
13.Cindi Amanda Putri
14.Fauzan Anas
15.Kurniatin
16.Abu Su’ud
17.Emil Kurniawati
18.Moh. Miftah Zainuri
19.Moh. Aditya Putra
20.Sunaryati
21.Rudy Yanto
22.Nunung Fitriwati
23.Adli Alfaizal Rudy Yanto Putra
24.Refalina Cika Anggraini Putri
25.Nabila Amalia Putri
26.Risma Aurelia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan benar menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah adalah pemilik sah dari tanah pekarangan obyek gugatan berdasar Sertipikat Hak Milik No. 03566;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena secara tidak sah menempati tanah pekarangan obyek gugatan milik Para Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah pekarangan obyek gugatan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan aman, jika perlu pengosongan secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum/kepolisian;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai/kontan, dan apabila Para Tergugat tidak mampu membayar tunai/kontan, maka bisa diambilkan dari harta kekayaan pribadi lainnya milik Para Tergugat yang ada sekarang maupun yang akan datang untuk dijual melalui lelang guna membayar ganti kerugian tersebut;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari apabila tidak segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari adanya perkara (gugatan) ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Gugatan ini mempunyai kebijaksanaan lain, mohon agar Gugatan ini diputus dengan benar dan seadil-adilnya sesuai Hukum Yang Berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak